KALTIMPOST.ID, Pembahasan THR PNS 2026 mulai ramai seiring semakin dekatnya bulan Ramadan.
Pemerintah mengagendakan pencairan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara (ASN) pada awal puasa, sehingga banyak pegawai mulai menghitung estimasi yang akan diterima.
Besaran THR PNS 2026 tidak diberikan secara seragam. Nilainya ditentukan oleh lama masa kerja serta komponen penghasilan tetap yang diterima setiap bulan.
Karena itu, pegawai dengan masa kerja berbeda bisa memperoleh nominal yang tidak sama.
Hingga kini, kepastian detail THR PNS 2026 masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum pencairan.
Meski begitu, pola perhitungan diperkirakan mengacu pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya.
Skema Dasar Perhitungan THR ASN
Secara umum, pemerintah menggunakan sistem proporsional berdasarkan masa kerja pegawai.
Ketentuannya sebagai berikut:
- Masa kerja ≥ 12 bulan Berhak menerima THR sebesar 1 bulan penghasilan penuh.
- Masa kerja < 12 bulan THR dihitung secara prorata dengan rumus: (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan penghasilan.
- Pekerja harian atau non-tetap Menggunakan rata-rata penghasilan sesuai periode kerja.
Skema ini membuat THR PNS 2026 terasa lebih adil karena menyesuaikan lama pengabdian pegawai.
Komponen Penghasilan yang Dihitung
Untuk ASN dengan masa kerja minimal satu tahun, THR diberikan sebesar satu bulan penghasilan yang terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin), jika diatur pemerintah
Jika total penghasilan tetap seorang ASN mencapai Rp6.000.000 per bulan, maka estimasi THR PNS 2026 yang diterima juga sekitar Rp6.000.000, sebelum memperhitungkan kebijakan tambahan lain.
Contoh Perhitungan untuk Masa Kerja Belum Setahun
ASN yang belum genap bekerja 12 bulan tetap mendapatkan THR, tetapi jumlahnya disesuaikan masa kerja.
Misalkan masa kerja ASN masih 6 bulan, dengan penghasilan tetap sebesar Rp 8.000.000 per bulan. Maka akan dihitung dengan secara Proporsional dengan rumus sebagai berikut:
(Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan penghasilan
Perhitungan:
6 : 12 × Rp 8.000.000 = Rp 4.000.000
Artinya, pegawai tersebut menerima THR PNS 2026 sebesar Rp 4.000.000.
Tunjangan yang Tidak Masuk Hitungan THR
Tidak semua tunjangan dihitung dalam THR. Beberapa yang dikecualikan antara lain:
- Tunjangan insentif kerja
- Tunjangan risiko atau bahaya
- Tunjangan pengamanan
- Tunjangan khusus wilayah (misalnya daerah perbatasan atau tertentu)
Dengan demikian, nominal akhir THR PNS 2026 benar-benar hanya berasal dari komponen penghasilan tetap.
Ketentuan Khusus untuk CPNS, Guru, dan Dosen
Beberapa kategori ASN memiliki aturan tambahan:
- CPNS: gaji pokok yang dihitung hanya 80 persen.
- Guru dan dosen tanpa tukin: menerima tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji sebagai pengganti.
- Tunjangan kinerja: diberikan sesuai evaluasi dan kemampuan fiskal pemerintah.
Besaran Final Masih Menunggu Aturan Pemerintah
Walau pola perhitungannya sudah bisa diperkirakan, besaran resmi THR PNS 2026 tetap menunggu regulasi yang akan diterbitkan pemerintah. Aturan tersebut nantinya mengatur:
- Jadwal pencairan
- Komponen yang dibayarkan
- Mekanisme teknis di pusat dan daerah
Dalam beberapa tahun terakhir, THR ASN dibayarkan penuh tanpa pemotongan, sehingga banyak pegawai berharap kebijakan serupa kembali diterapkan tahun ini.***
Editor : Dwi Puspitarini