KALTIMPOST.ID, Informasi terbaru mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 mulai menemui titik terang. Pemerintah memastikan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri akan mulai dicairkan pada pekan pertama bulan Ramadan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penyaluran THR direncanakan berlangsung di awal masa puasa. Saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/2/2026), ia menegaskan pencairan akan dilakukan pada minggu pertama Ramadan.
“Pekan pertama puasa,” ujarnya singkat.
Meski belum merinci tanggal pasti, bendahara negara memastikan pencairan akan dilakukan dalam waktu dekat. “Sebentar lagi,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam paparan pada acara Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Purbaya menjelaskan pemerintah telah menyiapkan langkah percepatan agar THR bisa cair di awal Ramadan.
Ia mengungkapkan total belanja pemerintah pada kuartal I 2026 diproyeksikan mencapai Rp 809 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 55 triliun dialokasikan khusus untuk pembayaran THR ASN, TNI, dan Polri. Nilai ini meningkat dibandingkan alokasi tahun 2025 yang sebesar Rp 49,9 triliun.
Selain THR, pemerintah juga mempercepat sejumlah program prioritas. Salah satunya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran Rp 62 triliun. Ada pula dana rehabilitasi dan rekonstruksi bencana di Sumatera sebesar Rp 6 triliun serta paket stimulus ekonomi senilai Rp 13 triliun.
Menurut Purbaya, percepatan belanja negara di awal tahun bertujuan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar tetap stabil sepanjang kuartal pertama 2026.
Baca Juga: Hitung-Hitungan THR PNS 2026 Dimulai! ASN Wajib Tahu Skema Prorata dan Komponen Gajinya
Anggaran THR Rp 55 Triliun
Total anggaran THR tahun ini mencapai Rp 55 triliun dan ditargetkan dapat disalurkan saat awal Ramadan. Anggaran tersebut termasuk dalam total proyeksi belanja pemerintah kuartal I 2026 yang mencapai Rp 809 triliun.
Cara Menghitung THR PNS Berdasarkan Masa Kerja
Selain jadwal pencairan, besaran THR juga menjadi perhatian para ASN. Mengacu pada kebijakan sebelumnya, THR dibayarkan penuh mencakup gaji pokok dan tunjangan kinerja, meski kepastian detailnya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) resmi.
Secara umum, perhitungan THR dilakukan berdasarkan masa kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Pegawai dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan penghasilan, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
-
Pegawai dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional (prorata), yaitu masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan satu bulan penghasilan.
-
Untuk pekerja harian atau freelance, perhitungan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima, baik dalam 12 bulan terakhir maupun selama masa bekerja jika belum genap satu tahun.
Ilustrasi Perhitungan
Bagi ASN yang telah bekerja minimal 12 bulan, THR diberikan sebesar satu bulan gaji penuh. Misalnya, total penghasilan tetap per bulan Rp6.000.000, maka THR yang diterima juga Rp6.000.000.
Sementara itu, jika masa kerja baru 6 bulan dengan penghasilan tetap Rp6.000.000 per bulan, maka perhitungannya adalah:
(6 ÷ 12) × Rp6.000.000 = Rp3.000.000
Dengan demikian, THR yang diterima sebesar Rp3.000.000.
Besaran akhir THR tetap menunggu regulasi resmi dari pemerintah yang akan mengatur komponen dan teknis pencairannya secara detail.
Editor : Ilmidza