KALTIMPOST.ID,BATAM-Ruang sidang Pengadilan Negeri Batam mendadak diselimuti suasana kelam pada Senin (23/2/2026) malam.
Enam awak kapal (ABK) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu menyampaikan nota pembelaan (pledoi) setelah sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tiwik, salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan (25), maju dengan langkah gontai. Di tangannya terdapat empat lembar kertas kusut berisi tulisan tangan yang ia beri judul menyayat hati: "Tersesat di Negeri Sendiri."
Pengakuan dari Balik Mesin Kapal
Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota Terjerat Kasus Narkotika, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi dalam Koper Rahasia
Dengan suara yang awalnya lirih namun perlahan menguat, pemuda asal Aceh ini mengisahkan garis hidupnya. Sebagai anak sulung dari lima bersaudara yang lahir di tengah keterbatasan ekonomi, Fandi mengaku nekat melamar menjadi awak kapal Sea Dragon hanya demi membantu orang tuanya.
Ia menegaskan bahwa selama proses rekrutmen hingga keberangkatan, ia tak pernah tahu bahwa kapal tersebut akan digunakan untuk mengangkut barang haram. Sebagai penanggung jawab mesin, posisinya berada di hierarki paling bawah.
“Sepanjang hidup, saya bahkan belum pernah melihat seperti apa rupa barang (sabu) itu,” ucap Fandi dengan suara bergetar di tengah keheningan ruang sidang.
Baca Juga: Polsek Melak Bongkar Sindikat Sabu: Empat Bandar Ditangkap, Omzet Diduga Capai Ratusan Juta Rupiah
Fandi menceritakan peristiwa di laut lepas pada 14 Mei 2025, saat muatan dipindahkan dari kapal lain. Baginya yang baru pertama kali melaut, perintah kapten adalah hukum mutlak yang tidak mungkin dibantah.
Ia melontarkan pertanyaan retoris yang membuat pengunjung sidang terdiam: "Adakah bawahan yang berani menolak perintah atasan di tengah laut?"
Tangis Sang Nenek di Atas Kursi Roda
Suasana semakin memilukan ketika isak tangis pecah dari kursi pengunjung. Seorang wanita lanjut usia di atas kursi roda tampak tak kuasa membendung air mata, ia adalah nenek Fandi yang datang jauh-jauh untuk menyaksikan cucunya berjuang melawan maut.
Fandi bersikeras bahwa dirinya bukanlah bagian dari sindikat narkoba internasional. Ia mengaku hanya pekerja kasar yang tidak mengetahui asal-usul maupun tujuan barang yang diangkutnya.
Di akhir pembelaannya, ia memohon kepada majelis hakim agar memberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki hidup, bukan mengakhirinya di tiang eksekusi.
Menanti Putusan Hukum
Setelah pembacaan pembelaan selesai, suasana haru memuncak saat Fandi menghampiri dan memeluk erat neneknya sebelum petugas kembali membawanya ke mobil tahanan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (25/2/2026) dengan agenda tanggapan dari jaksa (replik).
Kisah Fandi kini berada di tangan majelis hakim; apakah empat lembar kertas tersebut cukup untuk mengubah garis nasibnya dari jeratan vonis mati? (*)
Editor : Almasrifah