Dalam OTT yang diumumkan pada Selasa (3/3/2026) tersebut, tim penyidik mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bersama sejumlah pihak lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kegiatan itu merupakan bagian dari penyelidikan tertutup yang dilakukan tim KPK di wilayah Kabupaten Pekalongan.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya bupati,” ujar Budi kepada awak media.
Setelah diamankan dalam OTT Fadia Arafiq langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun hingga kini, KPK belum memerinci kasus dugaan korupsi apa yang menjadi dasar OTT Pekalongan tersebut maupun siapa saja pihak lain yang turut diamankan.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan, termasuk Bupati Pekalongan, masih berstatus sebagai terperiksa. (*)
Editor : Almasrifah