KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kemnaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, berupaya mengajukan pengalihan status penahanan. Langkah hukum ini diambil menyusul jejak tersangka kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya sempat menyandang status tahanan rumah.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa posisi hukum Noel saat ini berbeda dengan Gus Yaqut. Jika Gus Yaqut masih dalam tahap penyidikan, perkara Noel justru sudah bergulir di meja hijau.
"Karena perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka secara yuridis tanggung jawab penahanan telah berpindah dari jaksa penuntut umum ke majelis hakim," terang Budi melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Baca Juga: Cemburu Status Gus Yaqut, Kubu Noel Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Rencana pengajuan permohonan tahanan rumah ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Noel, Azis. Ia menyebutkan bahwa pihak keluarga yang akan mengajukan permohonan tersebut secara resmi.
Azis menekankan bahwa permohonan kliennya sepatutnya dikabulkan atas dasar prinsip equality before the law. "Setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang setara di mata hukum. Itulah dasar kuat mengapa permohonan ini layak dipertimbangkan hakim," tegas Azis, Senin (23/3/2026).
Sebelumnya, tim hukum Noel sempat melayangkan permohonan rawat inap untuk keperluan medis kliennya pada 10 Maret lalu. Namun, permintaan untuk tindakan medis yang dijadwalkan pada 27 Maret tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan.
"Saat itu ada kendala koordinasi dengan pihak pengawal dari KPK karena faktor hari libur, sehingga pengadilan belum memberikan lampu hijau atas permohonan rawat inap kami," kata Azis.(*)
Editor : Dwi Puspitarini