Larangan tersebut berlaku bagi truk bersumbu tiga ke atas, yang tidak diperkenankan melintas di jalan tol maupun non-tol sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
Namun, dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah pelanggaran, bahkan ada perusahaan yang melanggar lebih dari sekali.
“Perusahaan-perusahaan itu akan kami panggil dan diberikan peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran,” ujar Dudy saat berada di pusat kendali lalu lintas Jasa Marga di Bekasi.
Dari hasil evaluasi Kementerian Perhubungan, beberapa perusahaan tercatat paling sering melanggar aturan. Meski begitu, pemerintah belum langsung menjatuhkan sanksi berat seperti pembekuan izin usaha.
Saat ini, sanksi yang diberikan masih berupa teguran administratif. Para pelaku usaha juga diwajibkan membuat pernyataan tertulis sebagai komitmen untuk mematuhi aturan ke depan.
Dudy menegaskan, pihaknya akan mengkaji setiap kasus secara detail sebelum menentukan langkah lanjutan. Jika pelanggaran terus berulang, bukan tidak mungkin izin usaha perusahaan terkait akan dibekukan.
Di sisi lain, tingkat kepatuhan pengusaha angkutan barang disebut mulai meningkat, khususnya saat arus balik Lebaran. Pemerintah menilai publikasi terhadap pelanggar cukup efektif menekan angka pelanggaran.
Data dari Jasa Marga menunjukkan, sejak H-8 hingga hari Lebaran, hampir 4.000 kendaraan angkutan barang telah dialihkan di puluhan titik ruas jalan tol.
Selain itu, masih ditemukan ratusan kendaraan yang nekat melintas saat masa pembatasan, termasuk yang terindikasi mengalami kelebihan dimensi dan muatan (ODOL).
Pemerintah pun menegaskan akan terus memperkuat sosialisasi kepada pelaku usaha logistik. Tujuannya, agar aturan pembatasan selama periode mudik dan balik benar-benar dipatuhi demi keselamatan seluruh pengguna jalan.
Editor : Uways Alqadrie