
Oleh: Herdiansyah Hamzah
Dosen Fakultas Hukum Unmul, anggota KIKA dan SPK
MESKI pemilihan umum (pemilu) masih berjarak 4 tahun lagi, namun kekhawatiran banyak orang mengenai politik electoral 5 tahunan ini, sudah mulai dibicarakan dimana-mana. Mulai dari soal revisi Undang-Undang Pemilu, kooptasi terhadap lembaga-lembaga negara, koalisi besar partai politik pendukung pemerintah yang terlampau dominan, pembatasan kebebasan berpendapat warga negara, hingga kembalinya militer dalam panggung sosial dan politik secara terbuka.
Ini adalah sederet kecil pertanyaan yang membatin di benak publik. Membayangkan bagaimana bagaimana Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan berhadapan dengan militer, polisi, atau mesin birokrasi melakukan mobilisasi dukungan secara masif, sungguh sangat menakutkan. Apakah hal semacam ini akan terjadi di Pemilu 2029 nanti? Melihat gejala “otoritarianisme” yang kian menguat, itu bukan sesuatu yang mustahil.
Alih-alih mempertahankan demokrasi dengan segenap kemampuan, jangan-jangan Bawaslu justru menjadi salah satu lembaga yang akan dikooptasi oleh kekuasaan. Terutama menempatkan orang-orang titipan kekuasaan di lembaga penyelenggara tersebut, mengingat periode masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2027 nanti. Setali tiga uang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga diprediksi akan mengalami bentuk kooptasi serupa. Di bawah kendali kekuasaan, lembaga seperti KPU dan Bawaslu akan dituntun untuk bekerja sesuai dengan selera subjektif kekuasaan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



