
Oleh: Herdiansyah Hamzah
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, anggota KIKA dan SPK
JIKA para “penjahat” diberikan otoritas penuh untuk memilih pemimpin, maka pilihannya tentu akan disesuaikan dengan selera kejahatannya! Sebaliknya, jika kuasa itu diberikan kepada para “malaikat”, maka ukuran yang digunakan adalah kemuliannya.
Ini merupakan analogi yang mudah dipahami untuk menerangkan “imajinasi” tentang pemilihan kepada daerah yang hendak dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tulisan ini tidak ingin menuding penghuni DPRD sebagai penjahat.
Tapi publik saya kira paham jika ada yang tidak beres dengan DPRD. Dalam urusan korupsi misalnya, baik DPR maupun DPRD, masih dianggap sebagai “sarang penyamun” yang menjarah dan merampok uang rakyat.
Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihitung berdasarkan profesi dan jabatan, maka selama kurun waktu 21 tahun terakhir, atau antara periode 2004-2025, DPR dan DPRD menempati peringkat ketiga terbanyak sebagai penyumbang tersangka korupsi, di bawah pihak swasta dan pejabat pelaksana eselon Eselon I, II, III dan IV .
Ketidakberesan DPRD tidak hanya dalam soal angka korupsi, namun DPRD juga masih dianggap seperti “menara gading” yang tidak terhubung dengan rakyat banyak. DPRD seperti terasing dengan publik, sebab gagal bersenyawa dengan masyarakat beserta dengan seluruh problematikanya.
Pada akhirnya, konsep lembaga perwakilan, kini bergeser menjadi lembaga elitis, yang seolah-oleh hanya bekerja untuk kepentingan pribadi, kelompok, dan golongannya semata. Lebih parahnya lagi, status anggota DPRD, justru terkesan dijadikan sebagai “privilege” sekaligus jalan pintas untuk memupuk harta kekayaan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




