Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mendukung Pembatasan Ponsel: Langkah Nyata Melindungi Generasi Digital

Romdani.
Penulis: Romdani.❯

Andi Jumiati, S Pd
Andi Jumiati, S Pd


Advertisement

Oleh:

Andi Jumiati, S Pd

SMA 1 Loa Kulu

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID-Memasuki tahun 2026, tantangan perlindungan anak di dunia digital semakin mendesak untuk disikapi.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menunjukkan komitmen kuat dengan merilis Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas Nomor 17 Tahun 2025.

Advertisement

Regulasi itu yang mencakup pemblokiran akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret mendatang, merupakan langkah krusial.

Penulis berpendapat bahwa pembatasan penggunaan ponsel dan akses media sosial di semua lini baik di ruang publik, sekolah, maupun rumah adalah kebijakan yang sangat penting untuk melindungi masa depan murid dari dampak negatif yang masif.

Pertama, pembatasan itu memberikan perlindungan langsung terhadap konten yang tidak sesuai usia.

Pemerintah berfokus pada delapan layanan besar seperti TikTok, YouTube, Instagram, hingga platform gim seperti Roblox.

Meski masyarakat menyadari adanya celah pemalsuan usia saat pendaftaran, kehadiran regulasi itu memberikan payung hukum bagi pemerintah untuk menekan penyedia layanan agar lebih ketat dalam menyaring pengguna.

Tanpa pembatasan sistemik ini, anak-anak akan terus terpapar risiko perundungan siber (cyber bullying) dan konten radikal yang melampaui kedewasaan mental mereka.

Kedua, konsistensi aturan di lingkungan pendidikan sangat memengaruhi keberhasilan karakter murid.

Langkah Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim merilis edaran terkait pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, SLB negeri dan swasta adalah kebijakan yang sangat tepat.

Sebagai contoh nyata, SMA 1 Loa Kulu telah membuktikan keberhasilan itu dengan mewajibkan murid menyerahkan ponsel di pos satpam saat datang ke sekolah (diletakkan di dalam keranjang per kelas) sampai dengan berakhirnya jam pembelajaran di kelas atau saat bel pulang berbunyi.

Program itu telah berlangsung kurang lebih lima tahun yang lalu sampai saat ini. Meski, tantangan seperti murid yang menyelinapkan ponsel tetap ada dan tertangkap tangan menggunakan ponsel saat razia di kelas, kebijakan konsisten itu terbukti mampu menciptakan fokus belajar yang lebih baik dan mengurangi ketergantungan gawai selama di sekolah.

Pertanyaannya sekarang adalah apakah satuan pendidikan akhirnya menjadi anti-digitalisasi dengan aturan pelarangan tersebut? Tentu tidak.

Penggunaan ponsel di kelas tetap diperbolehkan selama pendidik memantau dan mengawasi saat pembelajaran di kelas jika saat itu murid diberikan akses untuk menggunakannya.

Pendidik wajib menanamkan rasa tanggung jawab dan disiplin bagi murid saat penggunaan dan pengembalian ponsel.

Bagaimana dengan gurunya di kelas? Apakah dibatasi juga? Itu mungkin masih menjadi PR bagi penulis dan pendidik lainnya.

Karena terkadang masih bergantung dengan hotspot seluler ketika akan memainkan game online di kelas atau sekedar memutar video pembelajaran yang menggunakan internet.

Masalahnya adalah ada beberapa kelas yang tidak mampu menjangkau jarak Wi-Fi yang telah disediakan oleh satuan pendidikan.

Dan juga ketika ada panggilan mendesak dari sesama warga sekolah. Tapi tidak ada salahnya untuk mencoba menerapkan kebijakan tersebut bukan?.

Ketiga, efektivitas pembatasan itu sangat bergantung pada sinergi antara sekolah dan rumah tidak akan mencapai hasil maksimal tanpa peran aktif orangtua.

Gerakan “Matikan Handphone dan Televisi” atau Gema Hati 68 Malam (pukul 18.00–20.00 Wita) yang digagas oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim merupakan inisiatif luar biasa untuk mengembalikan kualitas interaksi keluarga dan waktu belajar di rumah.

Peran orangtua dalam pengawasan mandiri sangat menentukan agar dampak negatif teknologi tidak merusak pertumbuhan murid pada masa depan.

Sebagai simpulan, pembatasan ponsel bukanlah upaya untuk menghambat kemajuan teknologi, melainkan bentuk perlindungan menyeluruh bagi anak.

Melalui regulasi Komdigi, kebijakan sekolah seperti di SMA 1 Loa Kulu, dan gerakan sosial di rumah, kita sedang membangun benteng bagi generasi muda.

Dukungan penuh dari semua lapisan masyarakat diperlukan agar aturan itu tidak sekadar menjadi tulisan di atas kertas, melainkan aksi nyata demi menyelamatkan masa depan generasi emas yang kita sayangi sesuai dengan visi misi Pemprov Kaltim. (pms/rd)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Momen Haru Penutupan Pelatihan Bela Negara, Ratusan Peserta Bergantian Cium Bendera Merah Putih

Momen Haru Penutupan Pelatihan Bela Negara, Ratusan Peserta Bergantian Cium Bendera Merah Putih

Sebanyak 320 kader bela negara tuntaskan pelatihan di Balikpapan. Brigjen TNI Luhut Marpaung tekankan persatuan dan disiplin.

Rubadi Maju Jadi Calon Ketua PSSI Kaltim, Dorong Penguatan Kompetisi dan Pembinaan Pemain Muda

Rubadi Maju Jadi Calon Ketua PSSI Kaltim, Dorong Penguatan Kompetisi dan Pembinaan Pemain Muda

Rubadi siap maju sebagai calon Ketua PSSI Kaltim. Bos Balikpapan United ini ingin memperkuat kompetisi dan pembinaan pemain muda.

Tak Hanya Saat Bertugas, Polisi Dilarang Gunakan Vape Meski Berada di Luar Lingkungan Kerja

Tak Hanya Saat Bertugas, Polisi Dilarang Gunakan Vape Meski Berada di Luar Lingkungan Kerja

Polri larang personel menggunakan vape, termasuk di luar kantor. Polres Berau terapkan aturan bagi anggota, tamu, dan pengunjung.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer