
Oleh: Herdiansyah Hamzah
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
PARTAI politik hari-hari belakangan ini semakin kehilangan kepercayaan publik (public trust). Bahkan saya sering berkelakar di setiap kesempatan diskusi, “saking tidak percayanya publik kepada partai politik, publik lebih percaya ada kehidupan lain di planet mars dibanding kepada partai politik”.
Jika berbasiskan data, partai politik yang makin kehilangan public trust ini juga sulit untuk kita bantah. Lembaga survei nasional Indikator Politik Indonesia misalnya, yang merilis hasil survei mengenai penilaian masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara. Dan sudah bisa kita tebak, partai politik adalah salah satu dari 3 lembaga yang menempati urutan terendah.
Dari 11 lembaga negara, 3 besar urutan terbawah diduduki oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan partai politik. Hasil survei ini menjadi semacam early warning bagi partai politik. Ada yang keliru dari cara kita mengelola partai politik sebagai instrumen penting dalam demokrasi. Bayangkan jika partai politik yang seharusnya bertanggungjawab dalam menyaring dan menempatkan orang-orang terbaik dalam pos jabatan pemerintahan, justru kehilangan muruahnya.
Ibarat sapu kotor yang mustahil membersihkan lantai, demikian pula dengan situasi partai politik hari ini. Jika partai-nya “busuk” sejak awal, maka jangan berharap ia akan melahirkan orang-orang terbaik. Begitu banyak problem yang menggurita dalam partai politik, membuat publik tidak hanya semakin kehilangan kepercayaan kepada partai politik, bahkan cenderung “semakin jijik terhadap politik”.
Situasi ini memperkeruh kesadaran politik publik. Lompatan kesadaran politik publik sulit kita dapatkan jika pilar demokrasi ini tidak memainkan fungsinya sebagaimana mestinya. Alih-alih berusaha keras mendorong kesadaran politik publik agar semakin maju, perilaku politik yang “banal”, justru membuat publik semakin menjauh dari politik.
Khitah Partai
Partai politik sejatinya adalah alat perjuangan sekaligus instrumen demokrasi yang efektif. Dan itu hanya akan bisa diwujudkan jika partai politik mampu dikelola dengan sebagai tujuan dan fungsi-nya. Dalam konteks keindonesiaan, partai politik dimaknai sebagai, “organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara”.
Artinya, partai politik didirikan bukan untuk kepentingan anggota semata secara sempit, namun juga untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara yang sifatnya lebih luas. Oleh karena itu, partai politik didesain sebagai alat untuk membangun kesadaran politik masyarakat sehingga membuka ruang partisipasi dalam setiap pengambilan keputusan-keputusan politik negara yang strategis dan berdampak luas.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




