Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ujian Kebijakan Publik di Samarinda

R
Penulis: Redaksi KP❯

 


Advertisement

Ilustrasi
Ilustrasi

Oleh:
Damingun
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Samarinda & Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis & Politik UMKT

---

Advertisement

Krisis kebijakan publik di Kalimantan Timur hari ini tidak lagi bersifat abstrak.

---

Krisis kebijakan publik di Kalimantan Timur telah menjelma menjadi masalah nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya di Kota Samarinda. Kasus polemik iuran BPJS Kesehatan menjadi bukti paling konkret. Tidak kurang dari 49.742 warga Samarinda terdampak kebijakan penyesuaian pembiayaan iuran yang sebelumnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Jumlah ini bukan angka kecil.

Advertisement

Di balik angka tersebut terdapat keluarga, pekerja informal, hingga kelompok rentan yang selama ini bergantung pada jaminan kesehatan untuk mempertahankan kualitas hidup mereka.

Damingun
Damingun

KETIKA ANGKA MENJADI MASALAH NYATA

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan penghentian layanan, melainkan penataan data agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan. Secara administratif, argumen ini memang dapat dipahami. Peserta kategori miskin pada desil I–V seharusnya masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

Namun, persoalan utamanya bukan sekadar benar atau salah secara teknis administrasi. Yang menjadi masalah adalah momentum dan kesiapan kebijakan itu sendiri.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Bersama Asuransi Swasta, Begini Aturan dan Cara Klaimnya

BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Bersama Asuransi Swasta, Begini Aturan dan Cara Klaimnya

BPJS Kesehatan kini dapat dikoordinasikan dengan asuransi kesehatan swasta melalui skema KAPJ atau Coordination of Benefit.

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2026: Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Segini Tarif yang Masih Berlaku

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2026: Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Segini Tarif yang Masih Berlaku

Pemerintah masih mempertahankan besaran iuran BPJS Kesehatan meski sistem kelas 1, 2, dan 3 akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar.

Pengamat Ingatkan Kenaikan PBB Berpotensi Menambah Beban Pemilik Tanah

Pengamat Ingatkan Kenaikan PBB Berpotensi Menambah Beban Pemilik Tanah

Pengamat ingatkan kebijakan kenaikan PBB yang tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dapat memicu beban bagi pemilik tanah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer