
Oleh:
Nicholas Martua Siagian
Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK dan Alumni Kebangsaan Lemhannas RI
BICARA tentang perdebatan mengenai siapa yang paling berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi sejatinya bukan isu baru. Diskursus ini telah lama bergulir mulai dari ruang-ruang akademik, rekomendasi kebijakan para teknokrat, hingga langkah konstitusional melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, hingga kini, perdebatan tersebut tetap relevan untuk dikaji, terutama dalam konteks praktik pembuktian di peradilan.
Jika ditarik secara kronologis, salah satu titik penting dalam perdebatan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 23 Oktober 2012. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya dapat berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam pembuktian perkara korupsi, tetapi juga memiliki ruang untuk menggali dan membuktikan sendiri kerugian keuangan negara di luar temuan kedua lembaga tersebut. (Mahkamah Konstitusi, 2012)
Mahkamah bahkan membuka kemungkinan yang lebih luas: KPK dapat menghadirkan ahli independen, memanfaatkan data dari inspektorat jenderal, atau bekerja sama dengan berbagai institusi lain yang memiliki fungsi audit dan pengawasan. Termasuk di dalamnya adalah kantor akuntan publik maupun auditor internal perusahaan, sepanjang mampu menghadirkan kebenaran materiil dalam proses pembuktian.
Implikasi dari putusan ini cukup signifikan. Penuntut umum tidak lagi terikat secara eksklusif pada hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK. Sebaliknya, pembuktian dapat juga dapat dilakukan berdasarkan sumber yang kredibel dari BPKP, inspektorat, hingga auditor independen. Bahkan, dalam batas tertentu, aparat penegak hukum dimungkinkan melakukan konstruksi perhitungan sendiri, sepanjang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan metodologis.
Dalam praktik peradilan, perkembangan ini telah menemukan legitimasi. Banyak majelis hakim kini menerima berbagai bentuk pembuktian kerugian keuangan negara di luar hasil audit BPK. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran dari formalitas kelembagaan menuju substansi pembuktian bahwa yang terpenting bukan semata siapa yang menghitung, melainkan apakah perhitungan tersebut mampu meyakinkan hakim tentang adanya kerugian negara secara nyata dan terukur.
DINAMIKA PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA
Meskipun demikian, dengan berlakunya KUHP nasional memunculkan kembali perdebatan mengenai otoritas lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Hal ini tidak terlepas dari rumusan Penjelasan Pasal 603 yang menyatakan bahwa frasa “merugikan keuangan negara” didasarkan pada hasil pemeriksaan “lembaga audit keuangan”. (Hukumonline, 12/3/2025)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



