
Oleh: Herdiansyah Hamzah
Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
ISTILAH “democrazy” ini adalah bentuk “sarkastik”. Gaya bahasa yang sengaja digunakan untuk mengolok atau menyindir praktIk demokrasi yang tidak lagi berjalan on the track sebagaimana khitahnya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sarkastik dimaknai sebagai bahasa yang bersifat mengejek, atau mengandung sarkasme. Sebagai contoh kalimat, “ia bicara dengan nada sarkastik”.
Sementara sarkasme sendiri merupakan bentuk penggunaan kata-kata pedas untuk menyakiti hati orang lain; cemoohan atau ejekan yang dianggap “kasar”.
Menurut Merriam-Webster, sarcastic atau sarcasm, adalah bentuk penggunaan kata-kata yang berarti kebalikan dari apa yang ingin dikatakan, terutama untuk menghina, menunjukkan kejengkelan, atau untuk melucu: suatu gaya humor satir yang bergantung pada bahasa ironis dan biasanya pahit serta pedas untuk mencapai efeknya.
Sedangkan dalam Cambridge Dictionary, sarcastic dimaknai sebagai bentuk penggunaan ucapan yang jelas-jelas bermaksud berlawanan dengan apa yang Anda katakan, dengan tujuan menyakiti perasaan seseorang atau mengkritik sesuatu secara humoris.
Tulisan ini hendak menempatkan kata “democrazy” sebagai olok-olok terhadap demokrasi kampus hari ini yang sarat dengan kooptasi kekuasaan, sehingga mematikan prinsip-prinsip demokrasi sebagai penuntun kita bersama.
Bahasa sarkastik ini ingin menampar sivitas akademika, yang berdiam diri dengan kegilaan demokrasi dalam kampus. Demokrasi kian menjauh, berubah wujud menjadi demokrasi yang benar-benar gila, alias “democrazy”. Secara konseptual, istilah “democrazy” yang disandingkan dengan kata “kampus” ini merujuk pada bahasa sarkastik yang ingin digunakan secara kritis.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




