Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kaltim dalam Bayang-Bayang Hak Angket

R
Penulis: Redaksi KP❯
Maha Sakti Esa Jaya.
Maha Sakti Esa Jaya.

Advertisement

Oleh:

Maha Sakti Esa Jaya
Kader GMNI Balikpapan

KETEGANGAN tata negara yang mewarnai Kalimantan Timur sepanjang 2026 bukan sekadar dinamika politik lokal pasca-kebijakan pemerintah daerah. Gejolak yang muncul akibat sejumlah kebijakan Gubernur Kalimantan Timur telah memantik respons luas dari masyarakat, termasuk gerakan mahasiswa dan berbagai elemen rakyat yang berulang kali menyuarakan aspirasi di depan Gedung DPRD Kaltim, Karang Paci.

Advertisement

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apakah parlemen daerah mampu menjalankan fungsi pengawasannya secara konsisten dan berintegritas, atau justru menjadikan instrumen konstitusional sebagai alat tawar-menawar politik?

Dalam negara demokrasi, hak pengawasan yang dimiliki legislatif merupakan instrumen penting untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik. Namun dalam praktiknya, tidak jarang instrumen tersebut justru terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek yang mengaburkan tujuan utamanya.

Tulisan ini berupaya mendudukkan kembali hak interpelasi dan hak angket sebagai instrumen konstitusional yang seharusnya digunakan untuk menguji akuntabilitas kebijakan pemerintah daerah, bukan sebagai alat penyanderaan politik maupun komoditas transaksi kekuasaan.

Advertisement

Memahami Hak Interpelasi dan Hak Angket

Untuk memahami pentingnya polemik yang terjadi di Kalimantan Timur saat ini, perlu terlebih dahulu melihat hak interpelasi dan hak angket dari perspektif hukum tata negara.

Dalam teori checks and balances, hubungan antara eksekutif dan legislatif bukanlah hubungan hierarkis antara atasan dan bawahan. Keduanya merupakan institusi yang setara, namun saling mengawasi dan mengendalikan.

Dalam kerangka tersebut, hak interpelasi merupakan pengejawantahan dari the right to know atau hak untuk mengetahui. Melalui interpelasi, DPRD berhak meminta penjelasan kepada kepala daerah terkait kebijakan strategis yang berdampak luas dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

PKB Balikpapan Tanggapi Desakan Hak Angket Ijazah Gibran

PKB Balikpapan Tanggapi Desakan Hak Angket Ijazah Gibran

PKB Balikpapan angkat bicara soal tuntutan hak angket ijazah Gibran. Michael Adams tegaskan pentingnya keterbukaan.

Bantah Hak Angket DPRD Kaltim Berakhir, Ananda Emira Moeis Tegaskan Sikap Fraksi PDIP Tetap Konsisten!

Bantah Hak Angket DPRD Kaltim Berakhir, Ananda Emira Moeis Tegaskan Sikap Fraksi PDIP Tetap Konsisten!

Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis pastikan hak angket belum mati. Fraksi PDIP konsisten mengawal sembari menyoroti 54 temuan BPK pa

Sejak Aksi April Tak Kunjung Kuorum, Castro Ungkap Penyebab Hak Angket DPRD Kaltim Sengaja Diulur-ulur!

Sejak Aksi April Tak Kunjung Kuorum, Castro Ungkap Penyebab Hak Angket DPRD Kaltim Sengaja Diulur-ulur!

Hak angket DPRD Kaltim mandek pasca-aksi 21 April. Pengamat Unmul Herdiansyah Hamzah sebut konfigurasi politik tidak sehat dan tak kuorum ja

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer