
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman
KASUS terungkapnya dugaan manipulasi publikasi ilmiah melalui jurnal predator oleh oknum dosen untuk meraih gelar Guru Besar di salah satu perguruan tinggi terkemuka, kembali memukul kesadaran kolektif kita.
Kasus yang diungkap oleh LBH Yogyakarta sebagaimana termaktub pada laman kompas.com disebutkan bahwa salah seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah melaporkan dugaan penggunaan jurnal predator oleh sejumlah akademisi di lingkungan kampusnya.
Peristiwa ini bukanlah sekadar anomali administratif, melainkan indikasi dari patologi sistemik dalam ekosistem pendidikan tinggi kita. Di balik skandal ini, ada satu isu krusial yang menuntut perhatian serius yakni kerentanan seorang whistleblower (pelapor) yang berani membongkar praktik "korupsi akademik" di institusinya.
Kasus yang di alami R, menambah catatan panjang betapa riskan dan penuh risiko untuk berupaya menjadi seorang “penyingkap kejahatan”. Sebelumnya polemik serupa dialami oleh Tri Yanto (TY), seorang whistleblower yang berani mengungkap dugaan korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai sekitar Rp3,5 miliar, sebagaimana diungkap dalam siaran pers Koalisi Lawan Kriminalisasi Whistleblower (KOLIBER) yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, pada tanggal 28 Mei 2025, namun kemudian TY justru dihadapkan pada kriminalisasi.
Mengurai Benang Kusut Integritas Akademik
Dalam rezim pendidikan tinggi saat ini, tuntutan publikasi internasional bereputasi sering kali direduksi menjadi sekadar kejar tayang pemenuhan Angka Kredit (KUM). Ketika sistem terlalu mendewakan indikator kuantitatif tanpa sistem verifikasi kualitas yang ketat, celah pragmatisme terbuka lebar.
Penggunaan jurnal predator, penipuan afiliasi dan sebagainya menjadi manifestasi dari kebijakan yang gagal membedakan antara prestasi ilmiah dan transaksionalisme akademik. Laman kompas.id pada tahun 2024 lalu membahas fenomena skandal jurnal predator dengan judul “Guru Besar Indonesia terjerat Jurnal Predator”. Ulasan tersebut diklaim sebagai hasil riset yang dilakukan para peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tergabung di Marepus Corner.
Praktik tersebut memberikan implikasi fatal, gelar Guru Besar membawa konsekuensi pada hak kehormatan dan finansial yang dibebankan kepada negara dan masyarakat. Oleh karena itu, manipulasi syarat pencapaiannya tidak bisa lagi hanya dilihat sebagai pelanggaran etika profesi, tetapi berpotensi menyentuh ranah penyalahgunaan wewenang.
Problematika yang lebih jauh mesti diperhatikan, ketika ada seorang dosen atau civitas akademika mengambil langkah berani untuk membongkar kejahatan akademik koleganya, lalu kemudian Ia langsung dihadapkan pada risiko yang sangat besar bahkan sampai pada tindakan pemecatan. Budaya feodalisme akademik sering kali lebih memilih untuk "menjaga nama baik institusi" dengan cara membungkam pelapor, alih-alih berupaya untuk memberantas akar penyakitnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

