Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

“Sekali Lagi” Tentang Rangkap Jabatan

R
Herdiansyah Hamzah.
Oleh: Herdiansyah Hamzah

Advertisement

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

 

PENGGUNAAN diksi “sekali lagi” di dalam judul tulisan ini, merujuk pada situasi dimana diskursus rangkap jabatan, pada dasarnya sudah seringkali penulis sampaikan melalui berbagai macam kesempatan. Baik melalui tulisan maupun melalui dorongan pembentukan regulasi di tingkat kampus, yang berusaha mengatur larangan rangkap jabatan sebagai upaya untuk mencegah “konflik kepentingan”.

Advertisement

Oleh karena itu, tulisan merupakan “kronik” tentang bagaimana diskursus larangan rangkap jabatan ini kami dorong sebagai diskusi serius dikalangan civitas akademika Universitas Mulawarman. Pertama kali menulis tentang rangkap jabatan ini pada bulan April tahun 2026 di Koran Harian Kaltim Post berjudul, “Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan” .

Tulisan ini kemudian menjadi salah satu materi dari buku penulis yang berjudul “Intelektual Publik (Kampus, Demokrasi, dan Oposisi)” yang diterbitkan pada medio 2025 silam. Intinya, tulisan tersebut hendak memberikan pesan pada seisi kampus, agar tidak menyepelekan masalah rangkap jabatan ini.

Rangkap jabatan atau apa yang juga sering disebut sebagai “concurrent positions”, adalah problem laten yang harus diperbincangkan secara serius. Pada tahun 2024, saya dan beberapa orang anggota Senat Universitas Mulawarman, yang selanjutnya disebut sebagai “tim kecil”, ditugaskan untuk membuat draf peraturan senat tentang tata tertib senat Universitas Mulawarman, yang kemudian melahirkan Peraturan Senat Universitas Mulawarman Nomor 01 Tahun 2025 tentang Senat Universitas Mulawarman, atau yang selanjutnya disebut sebagai “Persenat 01 Tahun 2025”.

Advertisement

Namun jangan berharap menemukan ketentuan larangan rangkap jabatan dalam Persenat 01 Tahun 2025 ini. Sebab apa yang tim kecil usulkan, terutama mengenai larangan rangkap jabatan tersebut, pada akhirnya “ditolak” oleh rapat pleno senat Universitas Mulawarman.

Saya sendiri bersikeras memasukkan larangan rangkap jabatan dalam draft yang dibuat tim kecil ketika itu, sebagai dasar fundamental dalam tata kelola organisasi di Universitas Mulawarman, khususnya mengenai praktik pencegahan “konflik kepentingan”. 

Sepertinya banyak yang tidak nyaman dengan usulan ini. Terbukti pada akhirnya pleno senat menyepakati untuk menghapus klausul larangan rangkap jabatan dalam Persenat 01 Tahun 2025. Tapi saya sendiri tidak patah arang. Gagal mendorong klausul larangan rangkap jabatan dalam Persenat 01 Tahun 2025, kemudian berpindah dan berputar-putar mencari cara di regulasi lain.

Kebetulan saya yang tergabung dalam Komisi C Senat Unmul, diserahkan tanggung jawab untuk menyusun “pedoman kode etik dan pedoman etika akademik Unmul”. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pengamat Unmul Kritik Koperasi Desa Merah Putih, Soroti Perencanaan dan Lokasi Gerai

Pengamat Unmul Kritik Koperasi Desa Merah Putih, Soroti Perencanaan dan Lokasi Gerai

Pengamat Unmul menilai Koperasi Desa Merah Putih perlu perencanaan matang, termasuk lokasi gerai dan potensi pasar agar usaha berkelanjutan.

Unmul Terapkan IPAL di UMKM Tempe Loa Pari Kukar, Atasi 1.500 Liter Limbah Cair Setiap Hari

Unmul Terapkan IPAL di UMKM Tempe Loa Pari Kukar, Atasi 1.500 Liter Limbah Cair Setiap Hari

Produksi tempe di Loa Pari menghasilkan 1.500 liter limbah cair per hari. Unmul membantu UMKM mengolahnya dengan teknologi IPAL.

Diskes Kutim Siapkan Sembilan Beasiswa Kedokteran, Penerima Wajib Mengabdi di Daerah

Diskes Kutim Siapkan Sembilan Beasiswa Kedokteran, Penerima Wajib Mengabdi di Daerah

Diskes Kutim kembali membuka program beasiswa pendidikan tenaga kesehatan melalui kerja sama dengan Universitas Mulawarman.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer