
Oleh: Herdiansyah Hamzah
Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
SEEKOR buaya, kendati pun menyebut dirinya buaya baik, tetap saja buaya. Binatang buas yang bisa memangsa siapa saja dan kapan saja! Analogi ini rasanya pas untuk menggambarkan bagaimana seorang mantan koruptor, ingin menggurui publik tentang perbuatan baik, tentang etika, tentang kebijaksanaan. Kendati pun mulutnya berbusa bicara tentang etika, bagi publik, ia tetaplah seorang koruptor.
Ia telah menorehkan jejak kaki yang membekas di ingatan publik. Ingatan tentang uang rakyat yang telah dijarah habis-habisan. Jadi rasanya menjadi lucu dan menjijikkan ketika mantan koruptor justru mengajari kita tentang perbuatan baik. Seolah tanpa rasa bersalah, begitu ia keluar dari sel tahanan, ia membabi buta bicara tentang segala hal.
Bicara tentang etika yang harus dijunjung tinggi, bicara tentang kepantasan, hingga bicara tentang perbuatan baik. Beginilah mentalitas mereka, penjara tidak membuatnya jera. Alih-alih mendapatkan sanksi sosial yang setimpal saat keluar dari penjara, para manta koruptor ini malah dielu-elukan dan disambut bak pahlawan. Inilah “paradoks” yang terjadi terhadap mantan-mantan koruptor di Indonesia.
Paradoks umumnya diidentikkan dengan pernyataan yang saling bertentangan, alias apa yang diucapkan tidak berbanding lurus dengan perilaku-nya. Dalam Cambridge Dictionary, memberikan definisi paradoks sebagai berikut; “a situation or statement that seems impossible or is difficult to understand because it contains two opposite facts or characteristics” (situasi atau pernyataan yang tampak mustahil atau sulit dipahami karena memuat dua fakta atau karakteristik yang bertentangan).
Sedangkan dalam Merriam-Webster, paradoks diartikan sebagai berikut, “a statement or sentiment that is seemingly contradictory or opposed to common sense” (Suatu pernyataan atau sentimen yang tampaknya kontradiktif atau bertentangan dengan akal sehat). Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), paradoks adalah pernyataan yang seolah-olah bertentangan (berlawanan) dengan pendapat umum atau kebenaran.
Intinya, paradoks adalah pernyataann yang tidak waras, di luar nalar, ketidaksesuaian antara apa yang diucapkan dengan kenyataan. Seperti penjahat yang bicara kebaikan, atau mantan koruptor yang bicara tentang etika.
Paradoks #1
Seorang koruptor tentu saja “haram bicara soal etika”. Mengingat apa yang pernah dilakukan, yakni mencuri, merampok, dan menjarah uang rakyat, maka tidak pantas bicara soal etika. Ini seperti meludah ke udara, terpercik di muka sendiri. Omongan ia tentang etika, seperti menampar muka sendiri. Seolah semua cermin seisi dunia ini retak, sehingga ia kehilangan alat untuk mengoreksi dirinya sendiri. Namun ini tidak berlaku bagi Idrus Marham.
Mantan terpidana korupsi, wakil ketua umum partai Golkar bidang kebijakan publik ini, menilai kritik yang dialamatkan kepada Presiden Prabowo Subianto, oleh mantan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM (kini berganti nama menjadi “Serikat Mahasiswa”) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, tidak pantas dan tidak mencerminkan etika dalam menyampaikan pendapat.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




