
Oleh:
Ira Indriani
Dosen Tetap Universitas Muhammadiyah Berau
KALTIMPOST.ID-Kemendiktisaintek belum lama ini menyatakan secara terbuka bahwa dosen yang sedang menempuh studi dengan status tugas belajar maupun penerima beasiswa tetap berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen (serdos). Dengan syarat yang bersangkutan tetap melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
Pernyataan itu disambut harapan besar oleh banyak dosen di seluruh Indonesia. Namun bagi penulis dan banyak rekan dosen perguruan tinggi swasta (PTS) di Kalimantan, harapan itu masih sebatas pernyataan, belum menjadi kenyataan.
Tulisan ini merupakan refleksi kritis atas pengalaman yang dialami langsung oleh penulis sebagai dosen tetap Universitas Muhammadiyah Berau yang sejak Maret 2024 melanjutkan studi Program Doktoral di Universitas Padjadjaran.
Sejak saat itu, tunjangan serdos penulis dihentikan, meski kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi terus dijalankan secara penuh dan terdokumentasi dalam sistem pelaporan beban kerja dosen (BKD) melalui aplikasi SISTER.
Persoalan yang penulis hadapi bukan persoalan individual semata. Itu adalah cerminan dari persoalan sistemik yang dialami oleh banyak dosen PTS di wilayah Kalimantan, dan karena itu layak mendapat perhatian serius dari pemangku kebijakan di tingkat nasional.
KESENJANGAN PERLAKUAN
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





