
Herdiansyah Hamzah
Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
MENGAPA program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut sebagai skandal? Makna skandal sendiri seringkali dikaitkan dengan “tindakan yang memalukan”. Secara etimologi, istilah berasal dari kata bahasa Yunani “skandalon”, yang berarti menyebarkan, batu hambatan, pelanggaran, dan jebakan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), skandal didefinisikan sebagai perbuatan yang memalukan, perbuatan yang menurunkan martabat seseorang. Menurut Merriam-Wesbter, "scandal is a circumstance or action that offends propriety or established moral conceptions or disgraces those associated with it'".
Yaitu suatu keadaan atau tindakan yang melanggar kepatutan atau norma moral yang berlaku, atau mencoreng nama baik pihak-pihak yang terkait dengannya). Sedangkan dalam Cambridge Dictionary, skandal dimaknai sebagai berikut, “an action or event that causes a public feeling of shock and strong moral disapproval”. Yakni suatu tindakan atau peristiwa yang menimbulkan rasa terkejut dan kecaman moral yang keras di kalangan masyarakat.
Berdasarkan definisi tersebut, maka MBG jelas adalah skandal besar yang lahir dari rahim kekuasaan hari ini. Skandal yang menciptakan prahara bagi dunia pendidikan, sekaligus badai bagi politik anggaran. Dan semua orang tau, jika skandal ini sesungguhnya dimulai dari syahwat politik saat kampanye pemilihan umum silam.
Tapi begitulah elite politik, mereka “sakau” mengumbar janji, bahkan untuk hal yang tidak masuk akal sekalipun. Meminjam kalimat satire mantan pemimpin Uni Soviet, Nikita Khrushchev, “Politisi itu semuanya sama. Mereka berjanji membangun jembatan, meskipun sebenarnya tidak ada sungai di sana”.
Begitulah gambaran betapa program MBG ini lahir dari janji politik semata. Program ini tidak datang dari kalkulasi perencanaan yang memadai. Bahkan dikerjakan oleh mereka yang sama sekali tidak kompeten. Tapi tentu skandal MBG tidak hanya melulu soal kompetensi.
Penyelundupan Hukum
Salah satu skandal besar MBG adalah ketiadaan regulasi atau aturan yang mendasarinya. Pertanyaannya adalah, bagaimana mungkin sebuah program yang menggelontorkan anggaran besar, tapi tidak memiliki dasar hukum yang cukup? Jelas ini tidak masuk akal.
Dalam batang tubuh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026), program MBG sama sekali tidak kita temukan. Istilah “makan bergizi” justru ditemukan pada bagian penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tersebut.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




