Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebijakan Hijau di Atas Kertas

R
Dewi Risnawati 

Advertisement

 Oleh: Dewi Risnawati

Prodi Administrasi Publik, Fisip, Universitas Mulawarman

Advertisement

FRASA "kebijakan hijau" kerap dipahami sebagai komitmen negara untuk melindungi lingkungan hidup demi generasi mendatang. Dalam kerangka hukum lingkungan, komitmen ini dijabarkan melalui prinsip kehati-hatian, yang secara tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Prinsip ini mewajibkan negara mencegah kerusakan lingkungan sebelum terjadi, bukan sekadar menanggulangi setelah kerusakan berlangsung. Ketika prinsip ini dihadapkan pada praktik tata ruang di Kalimantan Timur, jarak antara norma dan kenyataan tampak begitu lebar.

Lindung yang Bersyarat

Advertisement

Mari bongkar dulu kata "lindung." Dalam RTRW ini, Kalimantan Timur memiliki Kawasan Lindung seluas kurang lebih 2.974.408 hektare, berbanding Kawasan Budi Daya seluas 12.370.144 hektare. Di atas kertas, angka pertama terdengar menjanjikan.

Tapi telusuri Pasal 102 tentang Ketentuan Khusus Kawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan akan ditemukan sesuatu yang janggal, kegiatan pertambangan ternyata diperbolehkan dengan syarat di kawasan hutan lindung asalkan menggunakan pola pertambangan bawah tanah. Kawasan yang katanya "dilindungi" tetap terbuka bagi cangkul dan alat bor, sepanjang izinnya diurus dengan benar.

Cerita serupa terjadi pada kawasan resapan air, yang seharusnya menjadi benteng terakhir sebelum krisis air bersih melanda kota-kota seperti Samarinda dan Balikpapan. Pasal 98 RTRW menyebutkan bahwa kegiatan pertanian dan bahkan pembangunan terbangun tetap diperbolehkan di kawasan ini, asal menerapkan "zero delta Q policy" rekayasa teknis yang katanya bisa menetralkan dampak.

Kawasan resapan air bukan zona yang steril dari pembangunan, melainkan zona yang bisa dinegosiasikan lewat teknologi. Prinsip "boleh, asal..." inilah yang menjadi jurus utama kebijakan hijau kita: setiap larangan selalu punya pintu belakang berupa syarat teknis.

Adat sebagai Pengecualian, Bukan Prinsip

Sementara itu, ada kelompok masyarakat yang haknya justru diperlakukan sebagai pengecualian kecil. RTRW ini mengakui kawasan hutan adat seluas 1.088 hektare, tersebar di delapan titik kecil di Kutai Barat dan Paser. Bandingkan dengan skala ekspansi industri di provinsi yang sama.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sidang Korupsi Lahan Tambang, Bos PT JMB Tegaskan Tanah Dibebaskan Bukan Dibeli

Sidang Korupsi Lahan Tambang, Bos PT JMB Tegaskan Tanah Dibebaskan Bukan Dibeli

Tiga terdakwa direksi JMB Grup luruskan istilah pembebasan lahan di sidang Tipikor. JPU sebut sertifikat warga disita.

Sidang JMB: Warga Ungkap Lahan Transmigrasi Dijual ke Perusahaan Lewat Perantara

Sidang JMB: Warga Ungkap Lahan Transmigrasi Dijual ke Perusahaan Lewat Perantara

Sidang JMB Grup: Saksi warga sebut lahan transmigrasi Kukar dijual ke perusahaan via perantara.

Sidang Korupsi Tambang JMB Grup: Saksi Buka Peran Tim Terpadu Beralihnya KP ke IUP Kukar

Sidang Korupsi Tambang JMB Grup: Saksi Buka Peran Tim Terpadu Beralihnya KP ke IUP Kukar

Sidang kasus tambang JMB Grup di Tipikor Samarinda ungkap peran Tim Terpadu Kukar dalam peralihan KP ke IUP. Saksi cabut BAP

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer