
Prodi Administrasi Publik, Fisip, Universitas Mulawarman
FRASA "kebijakan hijau" kerap dipahami sebagai komitmen negara untuk melindungi lingkungan hidup demi generasi mendatang. Dalam kerangka hukum lingkungan, komitmen ini dijabarkan melalui prinsip kehati-hatian, yang secara tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Prinsip ini mewajibkan negara mencegah kerusakan lingkungan sebelum terjadi, bukan sekadar menanggulangi setelah kerusakan berlangsung. Ketika prinsip ini dihadapkan pada praktik tata ruang di Kalimantan Timur, jarak antara norma dan kenyataan tampak begitu lebar.
Lindung yang Bersyarat
Mari bongkar dulu kata "lindung." Dalam RTRW ini, Kalimantan Timur memiliki Kawasan Lindung seluas kurang lebih 2.974.408 hektare, berbanding Kawasan Budi Daya seluas 12.370.144 hektare. Di atas kertas, angka pertama terdengar menjanjikan.
Tapi telusuri Pasal 102 tentang Ketentuan Khusus Kawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan akan ditemukan sesuatu yang janggal, kegiatan pertambangan ternyata diperbolehkan dengan syarat di kawasan hutan lindung asalkan menggunakan pola pertambangan bawah tanah. Kawasan yang katanya "dilindungi" tetap terbuka bagi cangkul dan alat bor, sepanjang izinnya diurus dengan benar.
Cerita serupa terjadi pada kawasan resapan air, yang seharusnya menjadi benteng terakhir sebelum krisis air bersih melanda kota-kota seperti Samarinda dan Balikpapan. Pasal 98 RTRW menyebutkan bahwa kegiatan pertanian dan bahkan pembangunan terbangun tetap diperbolehkan di kawasan ini, asal menerapkan "zero delta Q policy" rekayasa teknis yang katanya bisa menetralkan dampak.
Kawasan resapan air bukan zona yang steril dari pembangunan, melainkan zona yang bisa dinegosiasikan lewat teknologi. Prinsip "boleh, asal..." inilah yang menjadi jurus utama kebijakan hijau kita: setiap larangan selalu punya pintu belakang berupa syarat teknis.
Adat sebagai Pengecualian, Bukan Prinsip
Sementara itu, ada kelompok masyarakat yang haknya justru diperlakukan sebagai pengecualian kecil. RTRW ini mengakui kawasan hutan adat seluas 1.088 hektare, tersebar di delapan titik kecil di Kutai Barat dan Paser. Bandingkan dengan skala ekspansi industri di provinsi yang sama.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




