
Oleh:
Atik Purmiyati
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Departemen Ilmu Ekonomi, Divisi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Laboratorium Pengembangan Ekonomi Pembangunan (LPEP FEB UNAIR).
KENAIKAN suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate) hampir selalu disambut dengan kekhawatiran. Dunia usaha umumnya mengaitkannya dengan biaya pinjaman yang lebih mahal, perlambatan investasi, hingga menurunnya aktivitas ekonomi. Namun, apakah kenaikan BI-Rate selalu menjadi kabar buruk bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)?
Jawabannya belum tentu.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global sepanjang Juni 2026, Bank Indonesia mengambil langkah menaikkan BI-Rate dua kali berturut-turut hingga mencapai 5,75 persen. Kebijakan tersebut ditempuh untuk memperkuat nilai tukar rupiah, menjaga inflasi tetap terkendali, serta mempertahankan stabilitas sistem keuangan nasional.
Sekilas, keputusan ini memang terlihat membebani dunia usaha. Akan tetapi, jika dilihat lebih dalam, stabilitas nilai tukar yang dihasilkan justru memberikan manfaat yang jauh lebih besar bagi sebagian besar pelaku UMKM.
Kurs Lebih Menentukan daripada Bunga Kredit
Bagi banyak UMKM, persoalan terbesar bukanlah kenaikan bunga pinjaman, melainkan fluktuasi nilai tukar rupiah.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




