
Oleh :
Umar Sholahudin
Dosen Sosiologi Konflik FISIP Univ. Wijaya Kusuma Surabaya, Pengurus APSSI 2022-2026
“Soal Agraria (soal tanah) adalah soal hidup dan penghidupan manusia. Karena tanah adalah asal dan sumber makanan. Soal tanah adalah soal hidup, soal darah yang menghidupi manusia” (Mochammad Tauhid, 1954)
Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan program pembangunan yang dirancang pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konektivitas, memperkuat ketahanan pangan dan energi, serta mendorong kesejahteraan masyarakat. Melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, pemerintah menetapkan 77 proyek strategis yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Secara normatif, PSN diposisikan sebagai instrumen pembangunan nasional yang diharapkan mampu meningkatkan kemakmuran rakyat. Namun dalam praktiknya, berbagai proyek tersebut justru memunculkan persoalan serius berupa konflik agraria, penggusuran ruang hidup masyarakat lokal, serta meningkatnya ketimpangan penguasaan sumber daya agraria.
Dari perspektif sosiologi, PSN menjadi isu penting karena menyangkut kehidupan masyarakat dalam skala luas, khususnya kelompok-kelompok yang hidup dan bergantung pada tanah sebagai sumber penghidupan. Narasi pembangunan yang menjanjikan kesejahteraan sering kali berbenturan dengan realitas di lapangan, ketika proyek-proyek pembangunan dijalankan melalui ekspansi modal yang didukung oleh kebijakan dan instrumen hukum negara. Dalam konteks ini, pembangunan tidak hanya menghasilkan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memunculkan konflik antara negara, korporasi, dan masyarakat lokal.
PSN dan Konflik Agraria
Data yang dirilis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa pembangunan PSN menjadi salah satu faktor utama pemicu konflik agraria di Indonesia. Sepanjang tahun 2025 tercatat 341 letusan konflik agraria yang terjadi di 33 provinsi dengan luas wilayah terdampak mencapai lebih dari 914.547 hektare. Konflik tersebut melibatkan sekitar 123.612 keluarga yang tersebar di 428 desa. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah konflik tertinggi, disusul Sumatera Utara, Papua Selatan, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau. Dibandingkan tahun sebelumnya, angka konflik meningkat sekitar 15 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan agraria di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga mencerminkan ketimpangan struktural dalam akses dan penguasaan sumber daya agraria.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




