
Oleh: Herdiansyah Hamzah
Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
PROSES penanangan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, mendapatkan kritik tajam dari publik. Kritik ini lahir akibat proses hukum yang dianggap bermasalah sejak awal perkara ini mencuat.
Banyak pihak yang menduga jika nuansa politis dalam perkara ini begitu kental. Bahkan saling sandera antara sesama aparat penegak hukum, antara kepolisian dan kejaksaan. Tontonan yang tentu saja akan semakin membuat kepercayaan publik (public trust) tergerus.
Orang boleh bilang, “jangan terlalu cepat mengambil Kesimpulan”, tapi kita juga tidak bisa berpura-pura bodoh dan tidak peduli dengan apa yang disajikan di depan mata kepala kita. Tontonan yang cilaka-nya justru diperankan oleh para penegak hukum, orang-orang yang justru seharusnya berada di barisan paling depan untuk menegakkan hukum.
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, pada mulanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Penetapan status tersangka ini terkait dengan dugaan tiga perkara korupsi, yakni korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel.
Penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi sekaligus. Anehnya, puluhan prajurit TNI justru dikerahkan untuk menjaga rumah Jampidsus, Febrie Adriansyah. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai senilai Rp 540 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Penyitaan terbesar terjadi di sebuah rumah di Sentul, Bogor, dimana penyidik menyita 74 kilogram emas Batangan, dan uang tunai senilai US$ 4.767.300 dan SGD 14.083.800. Nilai kedua mata uang asing itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Anomali
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




