Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

HP Dibatasi di Sekolah: Menyelamatkan Belajar atau Sekadar Melarang?

A
Penulis: Akbar Sopianto❯
Wiwik Setiawati.
Wiwik Setiawati.

Advertisement

Oleh:

Wiwik Setiawati
Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kaltim

LONCENG tahun ajaran baru 2026/2027 kembali berdentang di seluruh Kalimantan Timur. Di balik semangat kembali ke sekolah, ada pemandangan yang kini menjadi hal biasa: siswa datang sambil menatap layar telepon genggam. Sebelum bel masuk berbunyi, mereka sibuk membalas pesan, membuka media sosial, bermain gim, atau membuat konten. Bahkan saat pelajaran dimulai, perhatian sebagian siswa masih terpecah oleh notifikasi di layar. Ketika jam istirahat tiba, obrolan dan permainan antarteman semakin tergantikan oleh anak-anak yang duduk berdampingan, tetapi tenggelam dalam dunia digital masing-masing.

Advertisement

Fenomena ini bukan untuk menyalahkan generasi muda yang lahir di era teknologi. Namun, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tanpa pengelolaan yang tepat, gawai dapat menggerus konsentrasi belajar sekaligus mengurangi interaksi sosial di sekolah. Tahun ajaran baru menjadi momentum yang tepat untuk menata kembali budaya digital di lingkungan pendidikan.

Langkah tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Penting dipahami bahwa kebijakan ini bukan pelarangan total, melainkan pembatasan yang terarah, proporsional, aman, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran sesuai arahan guru, sedangkan penggunaan yang tidak berkaitan dengan proses belajar menjadi fokus pembatasan.

Tujuan kebijakan ini jelas, yakni menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi siswa, memperkuat interaksi sosial, serta melindungi anak dari adiksi digital, paparan konten negatif, perundungan siber, dan kekerasan berbasis daring. Di saat yang sama, kebijakan ini juga bertujuan menjaga kesehatan fisik dan mental peserta didik serta membangun budaya digital yang sehat.

Advertisement

Di Kalimantan Timur, semangat tersebut sebenarnya telah lebih dahulu diterapkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/4/Disdikbud.III/SRK/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler di SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta. Aturan tersebut mengatur pembatasan penggunaan ponsel di sekolah, keteladanan guru untuk tidak menggunakan ponsel saat mengajar, penyediaan tempat penyimpanan gawai, jalur komunikasi darurat bagi orang tua, sosialisasi kepada komite sekolah, pencantuman aturan dalam tata tertib, larangan membuat konten media sosial nonpembelajaran di sekolah, pengecualian penggunaan gawai untuk pembelajaran, serta pengawasan berkala oleh dinas pendidikan.

Kebijakan itu juga sejalan dengan Gerakan Matikan Handphone dan Televisi Pukul 18.00–20.00 WITA atau Gemahati 68 Malam. Gerakan ini mendorong keluarga memanfaatkan dua jam tanpa layar untuk beribadah bersama, berkomunikasi, belajar, membaca, dan mempersiapkan kegiatan sekolah keesokan harinya.

Meski demikian, terdapat perbedaan pendekatan antara kebijakan nasional dan daerah. Jika aturan Kaltim cenderung lebih ketat secara operasional, kebijakan nasional menegaskan filosofi "pembatasan, bukan pelarangan". Perbedaan ini tidak perlu dipertentangkan, melainkan diselaraskan melalui tata tertib sekolah yang jelas mengenai waktu penggunaan, pengecualian, mekanisme penyimpanan, hingga pengembalian gawai.

Penerapannya tentu tidak sederhana. Kalimantan Timur memiliki karakteristik wilayah yang beragam, mulai dari kota besar hingga daerah pedalaman dengan keterbatasan jaringan internet. Tidak semua sekolah memiliki fasilitas penyimpanan gawai yang memadai, sementara penyimpanan ratusan telepon seluler juga berisiko menimbulkan persoalan kehilangan atau kerusakan. Di sisi lain, sebagian orang tua masih membutuhkan gawai sebagai sarana komunikasi terkait keamanan anak saat berangkat maupun pulang sekolah.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

UPTD Taman Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Sukses Menggelar Launching Karya Cipta Tari Kolosal Tahun 2026

UPTD Taman Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Sukses Menggelar Launching Karya Cipta Tari Kolosal Tahun 2026

UPTD Taman Budaya Kaltim resmi meluncurkan Cipta Karya Tari Kolosal 2026, mengangkat semangat budaya dan kebersamaan.

Tindak Tegas Sekolah Nakal, Disdikbud Samarinda Larang Atribut MPLS 2026 yang Bebani Dompet Orang Tua!

Tindak Tegas Sekolah Nakal, Disdikbud Samarinda Larang Atribut MPLS 2026 yang Bebani Dompet Orang Tua!

Disdikbud Samarinda tegaskan MPLS SMP tahun ajaran 2026/2027 wajib ramah anak dan bebas bullying. Sekolah dilarang wajibkan atribut

Bukan Zamannya Uji Mental! Praktisi Pendidikan Kaltim Tegaskan MPLS 2026 Wajib Kuatkan Psikis Siswa dari Cyberbullying

Bukan Zamannya Uji Mental! Praktisi Pendidikan Kaltim Tegaskan MPLS 2026 Wajib Kuatkan Psikis Siswa dari Cyberbullying

Praktisi pendidikan Kaltim Abdul Rozak Fahrudin ingatkan tantangan MPLS 2026. Sekolah wajib bangun ruang aman dari perundungan siber

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer