
Oleh:
Nazhif Ali Murtadho
Alumni Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya dan Calon Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum
PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir sebagai salah satu agenda sosial terbesar pemerintah untuk memperbaiki kualitas gizi anak Indonesia. Dengan anggaran ratusan triliun rupiah, program ini dirancang sebagai investasi jangka panjang bagi pembangunan sumber daya manusia. Namun, cita-cita besar itu kini tercoreng.
Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana beserta dua wakilnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada awal Juni 2026 menjadi pukulan telak bagi kredibilitas program tersebut. Penyelidikan mengungkap dugaan praktik mark-up pengadaan berbagai barang yang tidak memiliki relevansi dengan operasional dapur, mulai dari motor listrik, tablet, televisi berukuran besar, hingga sepatu. Di saat yang sama, penyidik juga menemukan dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar meloloskan yayasan-yayasan tertentu yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan MBG bukan sekadar penyimpangan administrasi atau kesalahan prosedural. Yang terjadi adalah korupsi tata kelola yang bersifat sistemik. Program yang seharusnya menjadi instrumen pemenuhan hak dasar masyarakat justru berubah menjadi ruang pemburu rente yang menggerogoti kepercayaan publik.
Korupsi yang Menghilangkan Hak
Korupsi dalam program MBG tidak dapat dipandang semata sebagai tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Dampaknya jauh lebih luas karena menyentuh hak asasi manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melalui Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak atas Pangan menegaskan bahwa negara memiliki tiga kewajiban utama, yakni menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pangan warga negara. MBG dirancang untuk memenuhi hak tersebut, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui sebagai kelompok rentan.
Ketika anggaran program dikorupsi melalui praktik pengondisian mitra, mark-up pengadaan, maupun konflik kepentingan, negara sesungguhnya sedang gagal menjalankan kewajibannya. Bahkan, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran HAM melalui tindakan aktif (commission) karena secara langsung menghambat pemenuhan hak masyarakat atas pangan yang layak.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




