Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Keadilan dalam Penegakan Hukum Karhutla

A
Penulis: Ari Arief❯
Edi Suhardi, Analis Berkelanjutan.(Dok)
Edi Suhardi, Analis Berkelanjutan.(Dok)

Advertisement

 Oleh: Edi Suhardi

Analis Berkelanjutan

 

Advertisement

Setiap kali musim kemarau melanda dan sebaran titik panas (hotspot) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali mengepung wilayah Kalimantan dan Sumatera—seperti yang terjadi hari-hari ini—narasi tunggal yang instan mendadak menyeruak: industri kelapa sawit adalah terdakwa utama.

Stigma ini terlanjur merayap akibat vonis sepihak di ruang publik virtual serta tudingan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang acap dilempar tanpa verifikasi empiris di lapangan. Ketika penghakiman prematur itu telanjur gaduh dan viral, gelombang opini massa dengan cepat terbentuk.

Imbasnya, aparat penegak hukum acap kali terseret arus desakan publik hingga tergesa mengambil tindakan represif. Kerancuan mendasar dari fenomena ini bersumber pada kecenderungan generalisasi: menggeneralisir seluruh peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai kejahatan korporasi. Begitu citra satelit mendeteksi pendar panas di dalam garis batas konsesi, publik hingga aparat pemproses hukum kerap mendadak lupa pada asas paling elementer dalam peradilan, yakni pembuktian kausalitas secara objektif.

Advertisement

Sasaran Tembak

Sektor perkelapasawitan lantas diposisikan sebagai sasaran tembak paling mudah, tanpa membedakan secara spesifik dinamika sosial, rekam jejak historis, maupun pemicu lokal di tingkat tapak. Kasus terkini di Kalimantan Tengah menjadi potret gamblang dari kepincangan tersebut. Pemanggilan kepolisian dilayangkan kepada manajemen kebun hanya lantaran sensor satelit menangkap indikasi presipitasi suhu tinggi di areal konservasi perusahaan.

Padahal di lapangan, tim tanggap darurat korporasi telah bergerak cepat menjinakkan api, bahkan berkolaborasi dengan entitas tetangga hingga api padam total. Ironisnya, kerja keras tim pemadam serta bukti autentik bahwa rintisan api berasal dari luar areal justru dianggap angin lalu. Logika penindakan yang berkembang tampak menyempit: asalkan ada hotspot dan lahan sempat terbakar, maka proses pidana otomatis berjalan.

Prinsip dogmatis karhutla yang menganggap "asal api tidak penting, yang utama lahan konsesi terbukti terbakar" merupakan kekeliruan fatal dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Pendekatan semacam ini berpotensi merusak azas legalitas. Proses peradilan semestinya berdiri tegak di atas basis pembuktian ilmiah, bukan disetir oleh tekanan persepsi massa. Penegak hukum wajib memilah secara jernih dan presisi: apakah petaka tersebut dipicu oleh doktrin kesengajaan (dolus) ataukah murni akibat unsur pembiaran (culpa).

Advertisement
Editor : Thomas Priyandoko
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Lima Peluang dan Tantangan Utama Industri Sawit Nasional Jelang 2027

Lima Peluang dan Tantangan Utama Industri Sawit Nasional Jelang 2027

Industri sawit nasional bersiap bangkit pada 2027. Kepastian hukum dan perbaikan tata kelola jadi kunci sukses pergerakan ekonomi ini!

Ekspansi Papua dan Masa Depan Sawit Nasional 2027

Ekspansi Papua dan Masa Depan Sawit Nasional 2027

Dinamika DMO, mandatori B50, hingga ekspansi Papua bayangi industri sawit. Kepastian hukum dan tata kelola jadi penentu di 2027.

Menimbang Ulang Proporsionalitas Regulasi Hijau

Menimbang Ulang Proporsionalitas Regulasi Hijau

Analisis Permen LH/BPLH 6/2026: Pentingnya keseimbangan hukum lingkungan keras agar tak matikan investasi dan ekonomi jutaan petani sawit.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer