Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketika Hutan Hilang, yang Hilang Bukan Hanya Pohonnya

R
Penulis: Redaksi KP❯
KEMAMPUAN: Keunggulan masyarakat Kedang Ipil salah satunya adalah kemampuan membaca alam. Orang-orang tua dahulu tahu kapan waktu terbaik menanam padi.
KEMAMPUAN: Keunggulan masyarakat Kedang Ipil salah satunya adalah kemampuan membaca alam. Orang-orang tua dahulu tahu kapan waktu terbaik menanam padi.

Advertisement

Oleh:

Erlis Nur Mujiningsih, Mu’jizah, dan Harist Faddly
Peneliti BRIN

SETIAP tahun, masyarakat adat Kedang Ipil di Kutai Kartanegara menggelar ritual Nutug Beham, sebuah ritual rasa syukur atas padi. Ritual itu merupakan salah satu di antara ritual-ritual lainnya. Masyarakat adat Kedang Ipil, yang juga dikenal dengan Sumping Layang, adalah komunitas yang tradisinya bertaut erat dengan ritual Erau, perhelatan budaya besar yang setiap tahun digelar di Kutai Kartanegara.

Advertisement

Dalam upacara sakral ini dituntut beberapa daun, kayu, akar, dan bunga yang hanya tumbuh di hutan. Di sinilah letak persoalan dalam perdebatan hutan adat dan perluasan hutan industri. Di tengah hutan adat, biodiversitas tanaman terlestari dan sangat heterogen, sementara di hutan industri tanaman homogen.

Hutan adat ini terdesak oleh masifnya ekspansi sawit dan tambang batu bara di Kalimantan Timur yang merugikan masyarakat adat. Bagi masyarakat adat, hutan adalah ekosistem yang menjadi sumber kehidupan dan ruang belajar serta transmisi pengetahuan ekologis dalam tradisi dan budaya yang menjadi identitas dan jati diri mereka.

Ketika hutan hilang, yang hilang bukan hanya pohonnya, tetapi ekosistem kehidupan yang bergantung pada tata ruang lingkungan ekologisnya yang khas.

Advertisement

Ambil contoh ketika pohon sialang, tempat lebah bersarang dan terkumpulnya madu, ditebang. Yang hilang bukan hanya pohon sialangnya, tetapi lenyap pula, di antaranya, mantra pengambilan madu, teknologi tradisional pembuatan pengasapan sarang, rangkaian tangga, dan keranjang pengambil madu.

Apalagi jika ahli pengambil madu wafat dan belum mewariskan pengetahuan ekologis pengambilan madunya, terancam pula keahlian pengambilan madu. Dengan begitu, keterancamannya meliputi keanekaragaman hayati, teknologi lokal, sastra, dan ingatan kolektif panen madu.

Keterikatan pada hutan itu juga terjadi pada ritual-ritual lain, seperti Mbai’i dan Cari Bidara, ritual yang mengantar orang meninggal. Dalam ritual itu dibutuhkan daun muru dan daun madam yang harus baru dipetik dari pohon dan langsung digunakan.

Tidak dikenal bahan pengganti, apalagi bahan plastik atau barang bekas lainnya. Semua itu dilarang dan menjadi pantangan. Bahkan, jumlahnya juga diatur ketat. Bila seharusnya lima dan hanya tersedia tiga, lalu itu digunakan, dipercaya bala akan datang berupa penyakit atau banjir.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Tapal Batas Belum Jelas, Masyarakat Adat di Kaltim Hadapi Jalan Panjang Mendapat Pengakuan Hukum

Tapal Batas Belum Jelas, Masyarakat Adat di Kaltim Hadapi Jalan Panjang Mendapat Pengakuan Hukum

Konflik tapal batas dan perbedaan kepentingan menghambat pengakuan masyarakat hukum adat di Kaltim, termasuk penetapan tanah ulayat.

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kaltim Masih Minim, Hanya 10 dari 516 Komunitas Kantongi SK

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kaltim Masih Minim, Hanya 10 dari 516 Komunitas Kantongi SK

Dari 516 komunitas masyarakat hukum adat di Kaltim, baru 10 yang diakui pemerintah. Sebanyak 143 komunitas masuk program pendampingan.

Baleg Targetkan RUU Masyarakat Adat Rampung Tahun Ini, Kriminalisasi Jadi Sorotan

Baleg Targetkan RUU Masyarakat Adat Rampung Tahun Ini, Kriminalisasi Jadi Sorotan

Baleg DPR menargetkan penyusunan RUU Masyarakat Adat rampung tahun ini dengan perlindungan dari kriminalisasi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer