
Oleh:
Kevin Septian
Dokter Gigi dan Penggiat Literasi asal Samarinda
KITA dikagetkan dengan utas di jejaring sosial Threads yang dicetuskan Yurizal Tri Chaerawan (Rabu, 22/7/2026). Ia menuliskan, “8 jam belum dapat ruangan, gamau spill RS-nya, soalnya gue pakai BPJS.” Bagi sebagian orang, unggahan tersebut mungkin hanyalah unek-unek mengenai pelayanan kesehatan. Namun, yang memprihatinkan, sejumlah orang merespons dengan komentar yang kemudian diketahui berasal dari kalangan dokter. Publik pun memberikan cap nir empati terhadap komentar tersebut.
Mengapa demikian? Sejak dahulu, profesi dokter dan dokter gigi melekat dengan etika serta nilai moral yang tinggi. Etika melekat pada dokter yang telah disumpah atau mengucapkan janji di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, sekaligus mengemban cita-cita luhur untuk membaktikan diri bagi kesehatan manusia. Namun, dokter juga tidak lepas dari perkembangan media sosial, baik sebagai sarana aktualisasi diri, edukasi, maupun mencari informasi. Karena itu, persoalan nir empati di media sosial juga masuk ke ranah etika.
Prof. Soerjono dalam Pengantar Hukum Kesehatan menyebutkan bahwa kodrat manusia memiliki kehendak dan kemauan untuk hidup dalam keharmonisan yang melahirkan etika dan hukum. Profesi dokter berkaitan langsung dengan etika tersebut selama mengemban tugas dan tanggung jawabnya.
Istilah etika berasal dari ethos dalam bahasa Yunani yang berarti akhlak, adat, dan kebiasaan. Etika kedokteran sendiri berakar dari cara Hippokrates menjiwai profesinya sebagai Bapak Ilmu Kedokteran asal Yunani, yang mencanangkan prinsip, “Kesehatan penderita senantiasa saya utamakan.” Dari sinilah etika kedokteran berkembang hingga sekarang, termasuk dalam cara dokter mengungkapkan komentar di media sosial.
Sebuah survei terhadap 4.000 dokter menunjukkan 90 persen dokter menggunakan media sosial untuk aktivitas personal dan 65 persen untuk keperluan profesi. Hal ini menunjukkan dokter tidak terlepas dari pengaruh media sosial, sebagaimana juga disadari dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) 2025.
KODEKI memang tidak secara eksplisit mengatur cara dokter berkomentar di media sosial. Namun, Pasal 11 menyebutkan, “Setiap dokter wajib senantiasa mengingat tentang kewajiban dirinya dalam melindungi hidup makhluk insani.” Ketentuan ini menegaskan panggilan nurani dokter untuk menjaga kehidupan dan martabat manusia.
Keluhuran profesi dokter pada akhirnya bukan sekadar soal menerima imbalan atau memberikan diagnosis, melainkan juga bagaimana memanusiakan manusia lain, termasuk ketika berkomentar di media sosial, mengiklankan diri, maupun memperkenalkan ilmu baru.
Lantas, apa batasan dokter dalam bermedia sosial?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




