Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bahaya Gejala Hyper Presidential

R
Penulis: Redaksi KP❯
Adam Setiawan
Adam Setiawan

Advertisement

Oleh:
Adam Setiawan
Dosen Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

TULISAN ini hendak menguraikan problematika penyelenggaraan kekuasaan dalam sistem presidensial Indonesia saat ini. Dalam studi Juan J. Linz, dikatakan bahwa kekuasaan dan legitimasi presiden dalam sistem presidensial sangatlah besar, berangkat dari desain konstitusi presidensial yang pada umumnya menempatkan presiden dalam posisi kuat dan relatif aman dari isu pemakzulan politik (Juan J. Linz, 1994).

Kekuasaan Presiden Recep Tayyip Erdogan mungkin menjadi contoh nyata melalui amandemen konstitusi Turki yang menjadikan sistem presidensial sebagai alat kooptasi dan memperkuat kekuasaan (Kim Lane Scheppele, 2019). Tidak heran, dalam beberapa temuan ilmiah, sistem politik presidensial menunjukkan kecenderungan membentuk rezim otoriter dalam kendali penuh presiden.

Advertisement

Namun, isu mutakhir yang dapat didiskusikan adalah menguatnya praktik kekuasaan presiden dalam sistem presidensial yang berpengaruh terhadap menurunnya kualitas demokrasi. Hal demikian dapat dirasakan ketika kekuasaan Presiden Prabowo sebagai suksesor Presiden Jokowi mengambil beberapa tindakan, mulai dari pilihan kebijakan yang tidak terukur, menegasikan partisipasi publik, meniadakan oposisi, hingga memberikan legitimasi militer untuk masuk ke ruang sipil.

Pola tersebut masuk dalam patologi gejala hyper presidential. Beberapa studi, seperti Susan Rose-Ackerman dan Edgar Andrés Melgar, menyoroti hyper presidentialism yang terjadi karena situasi ketika presiden memiliki kewenangan ekspansif dalam pengambilan kebijakan tanpa melalui sistem pengawasan prosedural yang ketat. Pada akhirnya, situasi ini menempatkan presiden dalam ruang yang cukup bebas untuk menentukan arah kebijakan.

Paling tidak, ada tiga faktor pemicu, yakni desain konstitusi presidensial, lemahnya check and balances antarkekuasaan, dan pengabaian merit system.

Advertisement

Konstitusi Presidensial

Sejak awal, konstitusi negara Indonesia oleh founding parents didesain sebagai the strong executive type of government, di mana pusat atau sentralitas kekuasaan berada pada lembaga kepresidenan. Meskipun sempat terjadi pergeseran praktik ke sistem parlementer, dominasi eksekutif tetap berada di bawah kendali presiden. Cornelis Lay mengemukakan bahwa UUD 1945 memformat lembaga kepresidenan sebagai institusi politik dengan kekuasaan besar, dengan presiden pada posisi puncak.

Dalam perkembangannya, runtuhnya rezim Orde Baru menandai awal sistem ketatanegaraan yang baru melalui perubahan UUD 1945. Meskipun dinilai oleh sebagian kalangan memiliki kekurangan dan terkesan trial and error, upaya yang dilakukan perumus perubahan UUD patut diapresiasi, khususnya dalam isu pembatasan kekuasaan presiden.

Gejala hyper presidential dapat dideteksi dari pola konstitusi yang tidak dapat beradaptasi dengan perkembangan ketatanegaraan. Kondisi ini membuka ruang bagi presiden untuk membuat tafsir tunggal terhadap kekuasaannya tanpa mekanisme pembatasan yang memadai.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Ini Kronologi Penyadapan Sejak 2025

Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Ini Kronologi Penyadapan Sejak 2025

Dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo mencuat dan menyeret nama sejumlah jenderal Polri. Status hukum pihak terkait belum dipastikan.

Siapa Calon Presiden Terkuat Pilpres 2029? Survei SMRC Tempatkan Dedi Mulyadi di Posisi Teratas

Siapa Calon Presiden Terkuat Pilpres 2029? Survei SMRC Tempatkan Dedi Mulyadi di Posisi Teratas

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meraih dukungan 35,5 persen dalam simulasi semi terbuka yang melibatkan 24 nama tokoh.

Prabowo Perintahkan Cabut Izin Korporasi Pembakar Hutan: Ini Adalah Terorisme Lingkungan

Prabowo Perintahkan Cabut Izin Korporasi Pembakar Hutan: Ini Adalah Terorisme Lingkungan

Presiden Prabowo tegas perintahkan cabut izin korporasi pelaku karhutla. Sebanyak 32 perusahaan disanksi terkait terorisme lingkungan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer