
Oleh:
Adam Setiawan
Dosen Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
TULISAN ini hendak menguraikan problematika penyelenggaraan kekuasaan dalam sistem presidensial Indonesia saat ini. Dalam studi Juan J. Linz, dikatakan bahwa kekuasaan dan legitimasi presiden dalam sistem presidensial sangatlah besar, berangkat dari desain konstitusi presidensial yang pada umumnya menempatkan presiden dalam posisi kuat dan relatif aman dari isu pemakzulan politik (Juan J. Linz, 1994).
Kekuasaan Presiden Recep Tayyip Erdogan mungkin menjadi contoh nyata melalui amandemen konstitusi Turki yang menjadikan sistem presidensial sebagai alat kooptasi dan memperkuat kekuasaan (Kim Lane Scheppele, 2019). Tidak heran, dalam beberapa temuan ilmiah, sistem politik presidensial menunjukkan kecenderungan membentuk rezim otoriter dalam kendali penuh presiden.
Namun, isu mutakhir yang dapat didiskusikan adalah menguatnya praktik kekuasaan presiden dalam sistem presidensial yang berpengaruh terhadap menurunnya kualitas demokrasi. Hal demikian dapat dirasakan ketika kekuasaan Presiden Prabowo sebagai suksesor Presiden Jokowi mengambil beberapa tindakan, mulai dari pilihan kebijakan yang tidak terukur, menegasikan partisipasi publik, meniadakan oposisi, hingga memberikan legitimasi militer untuk masuk ke ruang sipil.
Pola tersebut masuk dalam patologi gejala hyper presidential. Beberapa studi, seperti Susan Rose-Ackerman dan Edgar Andrés Melgar, menyoroti hyper presidentialism yang terjadi karena situasi ketika presiden memiliki kewenangan ekspansif dalam pengambilan kebijakan tanpa melalui sistem pengawasan prosedural yang ketat. Pada akhirnya, situasi ini menempatkan presiden dalam ruang yang cukup bebas untuk menentukan arah kebijakan.
Paling tidak, ada tiga faktor pemicu, yakni desain konstitusi presidensial, lemahnya check and balances antarkekuasaan, dan pengabaian merit system.
Konstitusi Presidensial
Sejak awal, konstitusi negara Indonesia oleh founding parents didesain sebagai the strong executive type of government, di mana pusat atau sentralitas kekuasaan berada pada lembaga kepresidenan. Meskipun sempat terjadi pergeseran praktik ke sistem parlementer, dominasi eksekutif tetap berada di bawah kendali presiden. Cornelis Lay mengemukakan bahwa UUD 1945 memformat lembaga kepresidenan sebagai institusi politik dengan kekuasaan besar, dengan presiden pada posisi puncak.
Dalam perkembangannya, runtuhnya rezim Orde Baru menandai awal sistem ketatanegaraan yang baru melalui perubahan UUD 1945. Meskipun dinilai oleh sebagian kalangan memiliki kekurangan dan terkesan trial and error, upaya yang dilakukan perumus perubahan UUD patut diapresiasi, khususnya dalam isu pembatasan kekuasaan presiden.
Gejala hyper presidential dapat dideteksi dari pola konstitusi yang tidak dapat beradaptasi dengan perkembangan ketatanegaraan. Kondisi ini membuka ruang bagi presiden untuk membuat tafsir tunggal terhadap kekuasaannya tanpa mekanisme pembatasan yang memadai.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




