Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MK dan Peta Pemakzulan

R
Adam Setiawan
Oleh: Adam Setiawan

Advertisement

Dosen Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.

MAHKAMAH Konstitusi (MK) baru saja memutus perkara PHPU dengan isu utama syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, meskipun amar putusan ini menyatakan tidak dapat menerima permohonan, tetapi dalam pertimbangannya MK menyatakan berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri. 

Tidak berhenti di situ MK mencoba melimpahkan tindak lanjut fakta-fakta persidangan terhadap lembaga yang dimaksud oleh UUD NRI 1945.Dalam beberapa hari terakhir putusan MK terkait syarat pendidikan Wakil Presiden telah menjadi konsumsi publik dan dengan mudah ditemukan banyak sekali analisis ahli Putusan ini serta kemungkinan yang terjadi ke depan. 

Advertisement

Tulisan ini mencoba mendedah beberapa isu yang mungkin terlewatkan seperti MK sedang bermain di zona aman mengindari stigma judisialisasi politik (judicialization of politics). Putusan MK juga menunjukan adanya persoalan serius dari pihak penyelenggara pemilu ketika urusan teknis administrasi menjadi isu yang belum tuntas, dan yang terakhir kemana arah atau peta isu terkait ijazah ini diselesaikan apakah melalui mekanisme pemakzulan sebagaimana konstruksi UUD NRI 1945.

Pertama, MK sesungguhnya dapat menyajikan putusan yang progresif melalui paradigma  judicial activism guna mencapai keadilan yang substantif, tetapi MK dalam kasus ijazah Wapres Gibran mencoba membatasi dirinya pada kondisi tertentu mengingat kasus Gibran merupakan kasus yang mendapatkan atensi publik.

Oleh karena itu diduga MK tidak ingin terjebak pada praktik judisialisasi politik.  Dalam studi kontemporer, yudisialisasi politik dimaknai kewenangan pengadilan yang cukup ekstensif dan hakim bertindak melalui Putusannya untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan publik, bahkan cakupannya hingga kehidupan sosial dan politik praktis termasuk persoalan yang dikatakan Keith Whittington bahwa yudisialisasi politik masuk ranah proses elektoral (Keith Whittington, et.al 2008) (Rachel Sieder, 2005).

Advertisement

Dalam Putusan ini MK terlihat membatasi diri (self-restraint) pada keadaan tertentu untuk mengabulkan beberapa tuntutan Pemohon di antaranya dengan berlindung dari legal standing Pemohon yang bukan kontestan pilpres ditambah secara substansial tidak masuk dalam rezim penyelesaian sengketa pilpres karena status Gibran bukan lagi cawapres sehingga logis untuk dalam putusan ini dinyatakan tidak dapat diterima.

Akan tetapi di sisi lain MK tidak sepenuhnya menutup diri dengan memberikan exit plan pada lembaga tertentu untuk menindak lanjuti. Artinya MK menghendaki kasus Gibran tidak berhenti pada satu ruang yang tertutup pintunya di mana kuncinya dipegang oleh lembaga politik.

 Kedua, MK secara gamblang menyebutkan persoalan ini diawali dari ketidakcermatan dan kehati-hatian KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam tahapan teknis verifikasi, dimana seluruh tahapan tidak hanya terletak pada verifikasi administrasi, tetapi diikuti juga dengan verifikasi faktual sehingga validitas dan akurasi dokumen capres dan cawapres dapat dipertanggungjawabkan.

Kondisi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU karena sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar prinsip utama penyelenggara pemilu yakni di antaranya prinsip profesionalisme di mana penyelenggara pemilu dituntut setiap aktivitas dan operasional dilakukan secara teliti dan akurat. Selain itu, komitmen personal dari anggota penyelenggara pemilu merupakan suatu keniscayaan dalam hal ekuitas, akurasi, ketekunan dan pelayanan untuk menjaga profesionalisme dalam penyelenggara pemilu.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jokowi Buka Suara soal Ijazah Gibran, Singgung Dugaan Operasi Politik Jelang Pilpres 2029

Jokowi Buka Suara soal Ijazah Gibran, Singgung Dugaan Operasi Politik Jelang Pilpres 2029

Jokowi menduga polemik ijazah Gibran merupakan operasi politik yang bertujuan menurunkan reputasi dirinya dan putra sulungnya.

Viral! Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran, Rojab Asy’ari Singgung Polemik Ijazah

Viral! Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran, Rojab Asy’ari Singgung Polemik Ijazah

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy’ari menurunkan foto Wapres Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya.

Deretan Fakta Temuan MK Soal Ijazah Luar Negeri Wapres Gibran

Deretan Fakta Temuan MK Soal Ijazah Luar Negeri Wapres Gibran

Hasil sidang MK ungkap penyetaraan pendidikan Wapres Gibran masuk jenjang SMK, bukan SMA. Ini penjelasan resmi dari Kemendikdasmen.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer