Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebijakan Sumber Daya Alam

O
Penulis: Opini❯
Dewi Risnawati, Peneliti Kebijakan Hijau dan Tata Kelola Desa, FISIP Universitas Mulawarman.
Oleh: Dewi Risnawati

Advertisement

Peneliti Kebijakan Hijau, Tata Kelola Desa, FISIP Universitas Mulawarman

LIMA hari setelah Mahkamah Konstitusi mewajibkan parameter objektif untuk setiap izin tambang yang diberikan lewat penunjukan langsung, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjawabnya di depan publik: prioritas tetap ada, izin yang sudah terbit tidak tersentuh, dan perbaikan cukup lewat peraturan menteri.

Putusan itu, Nomor 160/PUU-XXIII/2025, lahir dari uji materi atas pembagian enam konsesi tambang batu bara eks PKP2B ke organisasi kemasyarakatan keagamaan sejak 2024, termasuk konsesi PBNU di Kutai Timur yang tumpang tindih 488,34 hektare dengan Taman Nasional Kutai, tanpa masyarakat Dayak Basap yang terdampak pernah dilibatkan dalam proses AMDAL.

Advertisement

Pola yang sama terlihat pada proyek pengolahan sampah jadi energi dan pada lubang bekas tambang. April 2026, lewat BPI Danantara, pemerintah meneken perjanjian pengolahan sampah untuk Balikpapan Raya dan Samarinda Raya, menyasar lebih dari seribu ton sampah per hari, tapi lebih dari enam bulan kemudian publik masih belum tahu siapa yang membiayai dan mengoperasikannya.

Jatam Kalimantan Timur mencatat 56 nyawa melayang di lubang tambang batu bara yang ditinggalkan begitu saja, mayoritas anak-anak di bawah 18 tahun, sementara jaminan reklamasi yang semestinya menutup lubang itu ditetapkan jauh di bawah biaya riil penutupan.

Ilmu kebijakan publik punya nama untuk kesenjangan semacam ini: gap implementasi, ketika kerangka hukum sudah dirancang rapi tapi mekanisme yang memastikannya berjalan tidak pernah benar-benar dibangun. 

Advertisement

George C. Edwards III menyebut empat hal yang biasanya hilang di titik itu, yaitu kriteria yang tidak dikomunikasikan sebelum keputusan diambil, sumber daya pengawasan yang tidak memadai, pelaksana yang tidak punya kemauan sungguh-sungguh menjalankan keterbukaan, dan kewenangan yang terserak tanpa satu pun lembaga punya kekuatan memaksa. Tiga kasus di atas sudah menunjukkan tiga hal pertama.

Efisiensi yang Tidak Terbukti di Data

Pemerintah mengklaim sentralisasi izin tambang logam dan batu bara ke pusat sejak UU Nomor 3 Tahun 2020 lebih efisien dan mengurangi konflik pusat-daerah. Data Jatam menunjukkan arah sebaliknya: konflik tambang melonjak dari 11 kasus pada 2019 menjadi 45 kasus pada 2020, seluas 714.692 hektare, didominasi pencemaran dan perampasan lahan, tepat setelah kewenangan berpindah ke pusat.

Kewenangan itu sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi lewat Perkara 58/PUU-XVIII/2020, dengan alasan izin tambang yang murni kewenangan pusat melanggar otonomi daerah yang dijamin Pasal 18 UUD 1945. Di Maluku Utara pada 2025, puluhan aksi protes warga terhadap tambang direspons dengan penangkapan terhadap lebih dari seratus orang.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jatam Desak Stop Relokasi Badak Pari, Izin Tambang dan Sawit di Hutan Mahulu Wajib Dievaluasi

Jatam Desak Stop Relokasi Badak Pari, Izin Tambang dan Sawit di Hutan Mahulu Wajib Dievaluasi

Jatam Kaltim desak penghentian relokasi Badak Pari di Mahulu & minta audit total izin tambang. Dorong konservasi in-situ & PADIATAPA.

Tragedi Maut di Palaran Memicu Polemik: Dinas ESDM Sebut Danau Alami, Jatam Kaltim Tuding Lubang Tambang Ke-53

Tragedi Maut di Palaran Memicu Polemik: Dinas ESDM Sebut Danau Alami, Jatam Kaltim Tuding Lubang Tambang Ke-53

Warga Palaran Muhammad Ali Wardana tewas di Gelinggang. Dinas ESDM klaim danau alami, Jatam sebut korban lubang tambang ke-53.

DPRD Kaltim Susun Ranperda Jasa Lingkungan, Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Penuhi Jamrek

DPRD Kaltim Susun Ranperda Jasa Lingkungan, Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Penuhi Jamrek

DPRD Kaltim godok Ranperda Jasa Lingkungan Hidup. Ekti Imanuel & Sarkowi V Zahry ingatkan pentingnya jamrek serta keseimbangan ekologi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer