Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Universal Health Coverage dalam Paradigma Egalitarian

Muhammad Ridhuan • Senin, 24 Juni 2024 - 16:05 WIB

Maulidah
Maulidah

Oleh:

Maulidah

Mahasiswa Magister Administrasi Publik Universitas Mulawarman

 

KESEHATAN adalah salah satu hak asasi manusia yang mendasar. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencanangkan program Universal Health Coverage (UHC) sebagai komitmen dalam penyediaan akses pelayanan kesehatan secara inklusif tanpa mengalami kendala finansial.

Sebagai salah satu negara yang tergabung dalam PBB, Indonesia ikut berkomitmen dalam mewujudkan UHC. Dalam rangka mewujudkan UHC, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014.

Program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dengan dasar regulasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Merujuk isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Bagian Kedua (Jaminan Kesehatan) Pasal 19, ayat 1 berbunyi bahwa “Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas”, ayat 2 berbunyi  “Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan”. Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa “Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah”.

Merujuk isi dari Undang-undang tersebut, dapat disimpulkan bahwa seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan jaminan kesehatan. Bagi masyarakat mampu, dapat mengikuti kepesertaan secara mandiri, sedangkan bagi masyarakat tidak mampu dapat mengikuti kepesertaan dengan bantuan dari pemerintah. Hal ini sejalan dengan paradigma egalitarian. Konsep egalitarian yakni kesetaraan manusia, baik itu kesetaraan politik, sosial, dan ekonomi dengan bentuk kesetaraan kesempatan. Pemikiran egalitarian adalah aspek keadilan. Egalitarian telah menjadi prinsip penegakan hak asasi manusia internasional. (***/adv/kh/rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan
#opini #Universitas Mulawarman #kesehatan #bpjs kesehatan