Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Cleansing Profesor Abal-Abal

Muhammad Rizki • Rabu, 7 Agustus 2024 - 23:10 WIB

Herdiansyah Hamzah. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
Herdiansyah Hamzah. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)

KALTIMPOST.ID - GURU honorer di Jakarta terkena badai “cleansing” alias operasi pemecatan berkedok perintah undang-undang. Pemutusan kontrak secara massal ini membuat para guru honorer tersebut tidak lagi bisa mengajar.

Situasi ini berbanding terbalik dengan fenomena “profesor abal-abal” yang tengah menjangkiti lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Berbagai macam temuan berdasarkan hasil investigasi jurnalis, seolah dibiarkan menggantung begitu saja.

Alih-alih mengambil upaya dan tindakan tegas terhadap profesor abal-abal ini, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, justru lebih memilih “bersolek” di media. Di kolom opini salah satu media cetak edisi Senin 22 Juli 2024, Haris menulis opini bertajuk, “Kebesaran Guru Besar”. Bagi publik, opini Haris ini seolah sedang “cuci tangan” atas peristiwa yang tidak hanya mencoreng Kemendikbud Ristek, tapi juga telah mengotori prinsip integritas akademik yang selama ini berusaha kita jaga dengan baik.

Padahal publik menanti lebih dari sekedar opini media. Namun tindakan konkret bagaimana pemerintah menjawab rentetan persoalan yang mengobok-obok mahkota integritas akademik perguruan tinggi.

Amnesia

Haris seperti sedang mengalami “amnesia”. Dia lupa dengan persoalan profesor abal-abal yang telah meluluhlantakkan ekosistem akademik kita. Bahkan dalam opininya, tidak menyinggung sama sekali tentang bagaimana upaya serius untuk menyelesaikan problem integritas akademik ini. Yang pembenahannya tentu saja menjadi tanggung jawab mutlak seorang direktur jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Hal ini semakin menguatkan pandangan publik jika opini tersebut tidaklah menjawab keresahan kolektif para dosen dan civitas akademika.

Pertama, opini tersebut tidak seia sekata antara perkataan dan perbuatan. Haris dalam opininya tersebut, mengatakan bahwa, “profesor adalah mahaguru yang memberikan kepemimpinan akademik di perguruan tinggi melalui pengarahan, penelitian, pengajaran, serta pengembangan keilmuan dan kebijakan dalam disiplin akademik dan masyarakat yang lebih luas”.

Ini seperti jauh panggang dari api. Sebab jika ungkapan tersebut dijalankan dengan konsisten, maka tidak ada ampun bagi mereka yang mendapatkan jabatan profesor secara tidak patut. Kemuliaan seorang profesor sebagaimana diuraikan dalam kalimat tersebut, harus linear dengan upaya negara untuk menjaganya dari segala hal yang berusaha mengotorinya. Ini yang tidak terlihat selama ini dari Kemendikbud Ristek.

Kedua, opini tersebut seolah mengalihkan perdebatan mengenai perilaku yang mencoreng integritas akademik, kepada hal yang sifatnya terlalu terknokratis, seperti “rumpun ilmu” atau apa yang disebut Haris sebagai area of expertise. Persoalan profesor abal-abal, hendak digiring dengan hanya memperbincangkan urusan rumpun keilmuan tersebut.

Bahkan dengan entengnya Haris menyebut jika Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional (Permenpan-RB 1/2023) sebagai sebagai “solusi” yang dinanti. Padahal produk hukum tersebut adalah awal “malapetaka” bagi para dosen. Kita jangan sampai lupa, Permenpan-RB 1/2023 inilah yang berusaha mengintegrasikan kinerja dosen ke dalam mesin kerja birokrasi.

Artinya, dosen tidak lagi memiliki keleluasaan untuk menjalankan tugasnya berdasarkan tri dharma perguruan tinggi, tapi wajib bekerja sesuai tujuan organisasi masing-masing. Kreativitas dibunuh atas nama institusi. Selain itu, keberadaan Permenpan-RB 1/2023 ini membuat beban administratif dosen semakin berat. Beban ini akan membuat dosen membangun menara gadingnya sendiri yang terasing dengan tugas dan kewajibannya dalam hal pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.

Cleansing 

Orang-orang yang gagal menjalankan amanah, termasuk mereka yang mengejar jabatan dengan cara pintas dan tidak patut, seharusnya diberikan sanksi seberat mungkin. Hal ini perlu dilakukan untuk menyelamatkan muruah akademik kita. Para profesor abal-abal, harus dicabut jabatan akademiknya sebagai profesor. Jika tidak, kejadian serupa akan terus berulang tanpa memberikan efek jera (deterrent effect) sama sekali.

Pemerintah melalui menteri beserta jajarannya di Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, harus berani melakukan tindakan “cleansing” terhadap profesor abal-abal ini. Upaya pembersihan ini mesti dilakukan untuk menunjukkan keseriusan berbenah dan menjaga integritas akademik. Jabatan akademiknya sebagai profesor harus dicabut akibat tindakannya yang memalukan dunia akademik. Lantas siapa saja mereka?

Pertama, pembersihan harus dilakukan kepada para profesor yang mendapatkan jabatan akademik melalui jalan pintas. Mereka mendapatkan jabatan profesor dengan menghalalkan segala cara. Mulai dari jual-beli jurnal predator, tawar-menawar pintu belakang, hingga main mata dengan asesor dilingkungan Kemendikbud Ristek. Jabatannya sebagai profesor

Kedua, pembersihan harus dilakukan kepada para politisi yang disematkan “profesor” dengan cara yang janggal. Para politisi ini tidak layak mendapatkan kehormatan sebagai profesor. Bahkan pada dasarnya, kampus sudah harus kembali berpikir waras untuk tidak lagi mengobral “profesor” kepada para politisi. Pemerintah melalui kementerian juga harus serius mencabut sejumlah regulasi yang menggelar karpet merah pemberian “profesor” kepada para politisi.

Ketiga, pembersihan juga harus dilakukan kepada mereka yang tidak amanah dan bertanggung jawab atas jabatan profesor yang diembannya. Mereka-mereka yang terlibat dalam kejahatan serius, baik kasus tindak pindana korupsi, kasus kriminal, kasus norkotika dan obat-obat terlarang, hingga kasus kekerasan seksual, layak untuk dicabut jabatan akademiknya sebagai profesor.

Intinya, publik menagih keseriusan menteri beserta direktur jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, untuk mencabut jabatan profesor abal-abal ini. Hanya dengan cara inilah integritas akademik kita selamatkan dan dijaga dengan baik. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#cleansing guru honorer #kemendikbud ristek #Herdiansyah Hamzah #profesor abal abal