Oleh:
Ridho Pratama Satria
Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman
TEPAT pada 07 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri. Anggota komisi ini terdiri dari 10 orang dengan latar belakang berbeda-beda, seperti contohnya pakar di bidang hukum, purnawirawan, serta anggota Polri aktif.
Latar belakang pembentukan komisi ini adalah, tekanan publik untuk mereformasi kepolisian, setelah jatuhnya korban dalam unjuk rasa di akhir Agustus 2025. Kondisi ini memperlihatkan ada hal-hal penting yang harus dibenahi dari cara polisi menggunakan wewenang yang mereka emban.
Reformasi Polri tidak semena-mena didasari jatuhnya korban saat demonstrasi di akhir bulan Agustus 2025. Ada banyak rentetan kasus-kasus ‘heboh’ yang melibatkan oknum anggota Polri sebagai pelakunya. Salah satunya adalah, kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan Fredy Sambo, yang pada saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Lewat kasus-kasus heboh inilah, kita bisa melihat bagaimana cara Polri berbenah diri sebelum desakan reformasi Polri ini digaungkan. Awalan berbenah diri dari Polri adalah, menggunakan narasi minta maaf.
Narasi Minta Maaf yang Terlambat
Awalnya, Sambo berusaha untuk menutupi kasus ini lewat cerita kebohongan. Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan ajudan Sambo yang bernama Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Sambo. Namun, semua kebohongan akan terbongkar juga.
Lewat kasus ini, Polri berusaha meredam kehebohan publik melalui narasi minta maaf lewat aksi-aksi dan tindakan sesuai dengan kapasitas Polri. Aksi-aksi ini dilakukan dalam beberapa tahapan. Tahap pertama, Kapolri Listyo Sigit membentuk tim khusus (timsus) untuk menyelidiki kasus pembunuhan Brigadir J. Lalu, Sambo juga harus menjalani sidang kode etik, yang memutuskan Sambo Diberhentikan Dengan Tidak Hormat sebagai anggota Polri.
Aksi-aksi di atas memberikan kesan Polri secara institusi mau bertanggung jawab dan memproses hukum anggotanya sendiri yang bersalah yaitu Sambo. Bahkan, aksi-aksi di atas berhasil menutupi kesalahan Polri secara institusi, yang membiarkan Sambo menutupi kesalahannya lewat cerita bohong. Padahal pada garis lurusnya, Polri memang berkewajiban untuk mengadili Sambo, karena apa yang telah dilakukan Sambo adalah tindak pidana yang melanggar hukum.
Tahap kedua adalah, Kapolri berkata kasus Sambo menjadi momentum bersih-bersih, yang mereferensikan jika ia ingin memperbaiki tubuh institusi yang ia pimpin. Di saat yang sama, Kapolri juga berkata, kasus Sambo akan diproses dengan transparan, objektif, dan akuntabel. Hal ini bisa dilihat dari keterlibatan lembaga eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas, serta perilisan beberapa rekaman CCTV dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Aksi-aksi tahap kedua ini memberikan kesan Polri mau mengupayakan transparansi atas proses hukum kasus Sambo. Publik bisa mengikuti proses hukum yang berlaku terhadap Sambo, sampai Sambo mendapat keputusan pengadilan atas kesalahannya. Mau diakui atau tidak, sikap transparansi yang diperlihatkan Polri berhasil meredam semua kehebohan yang beredar di tengah masyarakat. Akhirnya, masyarakat pun mau memberikan maafnya kepada institusi Polri.
Namun, yang harus diperhatikan dari narasi minta maaf Polri pada kasus Sambo ini adalah, narasi minta maaf muncul karena kebohongan Sambo terbongkar. Bayangkan jika kebohongan ini tidak terbongkar, apakah Polri secara institusi akan terpikir minta maaf atas kesalahan anggotanya?
Minta Maaf Lanjutan dan Reformasi Keseluruhan
Setelah Presiden melantik anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia, Polri melakukan rapat bersama dengan DPR pada tanggal 18 November 2025. Dalam rapat ini, Wakapolri Dedi Prasetyo mengakui fakta pahit. Masyarakat lebih memilih untuk menghubungi Pemadam Kebakaran untuk menyelesaikan permasalahan mereka.
Pengakuan ini bisa ditafsirkan sebagai cara Polri meminta maaf lewat kejujuran. Wakapolri mengakui jika institusinya tidak bisa memenuhi ekspektasi masyarakat, sehingga masyarakat mencari alternatif lain untuk penyelesaian masalah yang mereka hadapi. Lewat kejujuran, Wakapolri memperlihatkan rasa penyesalannya, sembari memperlihatkan jika Polri akan berbenah untuk ke depannya.
Penyampaian narasi minta maaf tersirat yang disampaikan lewat pengakuan jujur ini adalah, kejujuran akan mengundang orang-orang berempati. Kejujuran yang memperlihatkan kekurangan atau kesalahan akan selalu mendapat dukungan, terutama sekali dukungan untuk memperbaiki diri. Dengan begini, maka Polri bisa memulihkan kepercayaan mereka di tengah masyarakat, tanpa harus meminta maaf seperti kehebohan kasus Sambo kemarin.
Jadi bisa disimpulkan, narasi minta maaf Polri dilakukan karena dua hal. Pertama, Polri meminta maaf setelah anggota-anggota mereka membuat kehebohan. Kedua, cara penyampaian narasi minta maaf ini diganti, supaya narasi minta maafnya menjadi tersirat. Pimpinan Polri membuat pengakuan yang jujur, supaya narasi minta maaf mereka tidak terlihat terang-terangan.
Jika reformasi Polri ingin dilakukan secara menyeluruh, maka Polri harus berani mengeluarkan narasi minta maaf secara terang-terangan. Jangan meminta maaf karena desakan publik saja. Meminta maaf bukanlah mengakui kelemahan; Meminta maaf memperlihatkan jika Polri sadar dengan kekurangan-kekurangan yang mereka miliki, sehingga mereka siap memperbaiki dirinya dan menjalankan reformasi institusinya secara utuh dan menyeluruh. (***/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan