Oleh: Herdiansyah Hamzah
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, anggota KIKA dan SPK
BADAN Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan perusahaan pelat merah milik negara yang operasionalnya “dikendalikan” secara penuh melalui pemerintah.
Jadi pada dasarnya, BUMN adalah bentuk nyata dari “penguasaan negara” terhadap Sumber Daya Alam (SDA) yang kita miliki. Penguasaan negara melalui BUMN ini bermakna dua hal. Pertama, penguasaan negara melalui BUMN merupakan mandatori konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang meyebutkan eksplisit bahwa, “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Kedua, penguasaan negara melalui BUMN juga menjadi jalan pembuka bagi kesejahteraan rakyat Indonesia, sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat sendiri, adalah adalah hal yang tidak terpisahkan dengan prinsip penguasaan negara, atau yang juga sering disebut sebagai “Hak Menguasai Negara”.
Jadi penguasaan negara tiada lain dan tiada bukan, hanya untuk kemakmuran rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. Bukan untuk kesejahteraan bangsa asing dan pemodal luar. Oleh karena itu, prinsip penguasaan dengan tujuan kemakmuran selurah rakyat Indonesia, harus dipahami sebagai “satu tarikan nafas”.
Jika pemerintah yang diberikan wewenang untuk mengadministrasikan makna penguasaan negara itu, condong memihak kepentingan asing, maka sesungguhnya pemerintah telah melacurkan diri kepada bangsa asing. Artinya, pemerintah tidak pantas disebut mewakili kepentingan seluruh rakyat banyak, sebagimana mandat konstitusi.
Konsep BUMN
Sejak awal, BUMN dikonsepkan sebagai perusahaan yang lahir dari rahim bangsa Indonesia. Negara melalui pemerintah, hanya dititipkan untuk mengelolanya untuk kepentingan seluruh Rakyat.
Dalam Pidato Prof. Supomo pada tanggal 31 Mei 1945 dihadapan rapat Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), khususnya mengenai perhubungan antara negara dan perekonomian, Supomo menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang penting, harus diurus sendiri oleh negara.
Berikut kutipan pendapat Supomo, “Dalam negara yang berdasarkan integralistik, yang berdasar persatuan, maka dalam lapangan ekonomi akan dipakai sistem “sosialisme negara” (staatssocialisme). Perusahaan-perusahaan yang penting akan diurus negara sendiri, akan tetapi pada hakekatnya negara yang akan menentukan dimana dan dimasa apa dan perusahaan apa yang akan diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau oleh pemerintah daerah atau yang akan diserahkan kepada sesuatu badan hukum prive atau kepada seseorang, itu semua tergantung dari pada kepentingan negara, kepentingan rakyat seluruhnya……”
Lebih lanjur menurut Supomo, “……Dalam negara Indonesia baru, dengan sendirinya menurut keadaan sekarang, perusahaan-perusahaan sebagai lalu-lintas, electriciteit, perusahaan alas rimba harus diurus oleh negara sendiri. Begitupun tentang hal tanah. Pada hakekatnya negara yang menguasai tanah seluruhnya. Tambang-tambang yang penting untuk negara akan diurus oleh negara sendiri. Melihat sifat masyarakat Indonesia sebagai masyarakat pertanian, maka dengan sendirinya tanah pertanian menjadi lapangan hidup dari kaum tani dan negara harus menjaga supaya tanah pertanian itu tetap dipegang oleh kaum tani” .
Hal yang sama juga disampaikan oleh Mohammad Hatta dalam ceramahnya yang berjudul, “Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33”, yang disampaikan pada seminar yang bertajuk, “Penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945”, pada tahun 1977, memberikan pandangannya tentang pentingnya pengusahaan sumber daya alam oleh Pemerintah, sebagai berikut, “……Pemerintah membangun dari atas, melaksanakan yang besar-besar seperti membangun tenaga listrik, persediaan air minum, menggali saluran pengairan, membuat jalan perhubungan guna lancarnya ekonomi, menyelenggarakan berbagai macam produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Apa yang disebut dalam Bahasa Inggeris public utilities diusahakan oleh Pemerintah. Miliki perusahaan besar tersebut sebaik-baiknya di tangan Pemerintah” .
Putusan MK
Dalam dinamikanya, terdapat tafsir yang keliru dalam memahami baik terhadap prinsip penguasaan negara maupun prinsip pengelolaan SDA, yang seharusnya wajib dikelola oleh BUMN. Dan cara terbaik bagimana memutuskan tafsir konstitusional atau yang sah berdasarkan perintah konstitusi, adalah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Cukup banyak putusan MK yang menjadi capaian penting (milestone) tentang kedudukan BUMN dalam pengelolaan SDA. MK pertama kali memnberikan tafsir soalan ini dalam putusan perkara Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang Pengujian UU Ketenagalistrikan. Menurut MK, fungsi pengelolaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan prinsip penguasaan negara, harus memberikan prioritas kepada BUMN.
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendayagunakan penguasaan negara atas SDA yang dimiliki untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat . Putusan ini kemudian diperkuat baik dalam putusan MK nomor 36/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU Migas, putusan MK nomor 64/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian UU Minerba , hingga putusan MK nomor 85/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU Sumber Daya Air . Sederet putusan MK ini menegaskan jika BUMN wajib mengelola SDA yang kita miliki.
Lantas bagaimana dengan posisi perusahaan swasta nasional dan asing, apakah diberikan ruang dalam mengelola SDA? Menurut MK, sebagaimana yang diuraikan dalam putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang pengujian UU Ketenagalistrikan, perusahaan swasta nasional atau asing hanya ikut serta apabila diajak kerjasama oleh BUMN, baik dalam bentuk kemitraan, penyertaan saham, pinjaman modal dan lain-lain .
Itupun harus dengan pertimbangan yang rasional, bukan atas dasar syahwat bisnis dari kekuasaan semata. Yang pasti, prioritas tetap harus ada pada BUMN. Sebab di tangan BUMN-lah, simbol kemandirian dan kedaulatan bangsa kita dapat diwujudjan demi mencapai tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki