Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Aktivis Hukum

Redaksi KP • Senin, 26 Januari 2026 | 20:05 WIB

 

Herdiansyah Hamzah.
Herdiansyah Hamzah.

 

Herdiansyah Hamzah

Dosen Fakultas Hukum Unmul, anggota KIKA dan SPK

 

KOLEGA sekaligus kolektif saya di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), sedang membangun desain kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pengguna (user) ilmu hukum. Siapa user itu? Adalah mereka “pemegang saham” dalam belantika pendayagunaan ilmu hukum.

Mereka yang memanfaatkan ilmu hukum dalam aktivitasnya, dengan segala dinamika yang dihadapinya. Dan di bawah alam semesta ini, rasanya sulit dibantah jika pemegang saham terbesar sebagai pengguna ilmu hukum, adalah “rakyat banyak”.

Artinya, kebutuhan rakyat banyak terhadap ilmu hukum, mencerminkan watak institusi pendidikan hukum yang seharusnya lebih dominan mengabdikan dirinya untuk kepentingan kemanusian, kebutuhan seluruh umat manusia.

Jadi keliru besar jika pendidikan hukum hanya berorientasi kepada kebutuhan pasar (market oriented), yang didesain hanya untuk keperluan pasar tenaga kerja. Apa yang diperlukan pasar, seolah-olah menjadi tujuan utama pendidikan huku. Hal ini yang harus dibongkar.

Pendidikan hukum, sejatinya harus diabdikan kepada kepentingan orang banyak. Pendikan yang pada dasarnya diarahkan untuk menjawab dua hal. Pertama, menghadirkan akses untuk memperjuangkan keadilan bagi orang banyak.

Hukum harus diarahkan untuk menjadi jembatan bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan. Demikianlah tujuan utama hukum, “keadilan”. Dalam teori hukum “Radbruch formula (radbruchsche formel)”, dikenal segitiga elemen yang mengedepankan urusan keadilan dibanding urusan kepastian dan kemanfaatan.

Kedua, hukum harus menjadi media efektif sekaligus sebagai alat (tools) dalam menyelesaikan problematika yang terjadi di tengah orang banyak. Pendidikan hukum harus benar-benar menjadi alat ampuh dalam menjawab problem pokok orang banyak, terutama yang berkaitan erat dengan tumpulnya 3 elemen hukum, yakni regulasi hukum (substance), aparat penegak hukum (structure), dan budaya serta respons Masyarakat (culture).

Mencetak Manusia, Bukan Sarjana

Kekeliruan terbesar bagi pendidikan hukum adalah perspektif yang mendewakan selembar ijazah dibanding nilai yang ditawarkan. Bukan berarti ijzah tidak penting. Namun apa guna ijazah tanpa nilai-nilai kemanusiaan.

Ijazah tanpa paham dengan nilai dibaliknya, hanya akan menjadikan kita sebagai penindas. Menguti penggalan puisi Wiji Thukul, “apa guna punya ilmu tinggi, kalau hanya untuk membodohi. Apa guna, banyak baca buku, kalau mulut dibungkam melulu”. Generasi “penggemar ijazah” hanya akan melahirkan 2 model manusia, yakni “manusia penindas” atau “manusia penakut”.

Karena itulah tantangan terbesar bagi seorang pendidik bukanlah mencetak sarjana, tapi melahirkan manusia. Menanamkan prinsip bahwa manusia disebut manusia jika ia berakal budi, peduli dengan sesama. Sebab hanya dengan manusia yang saling bahu membahu-lah, maka peradaban dapat dibangun dengan baik. Kita jangan sampai kehilangan nature kita sebagai makhluk sosial, sebagaimana kemanpun homo sapiens bertahan hidup berabad lalu dengan cara saling peduli dan bekerjasama satu sama lain.

Dalam berbagai kesempatan pidatonya, Sukarno, salah satu “founding parents” kita juga menyebut eksplisit mengenai tanggung jawab kita sebagai sebuah bangsa, yang wajib bersolidaritas atas penindasan manusia terhadap manusia lainnya (exploitation de I'homme par I'homme).

Oleh karena itu, semangat pendidikan hukum harus diletakkan pada perspektif kemanusiaan, bukan terjebak atau bahkan sengaja terjebak pada kontrol dan mekanisme pasar tenaga kerja.

Pendidikan hukum berhubungan erat dengan car akita menempa seseorang untuk siap mengabdikan hidupnya untuk kepentingan umat manusia. Di sinilah intelektualitas seorang pembelajar hukum (scholars) ditempa. Memikul tanggungjawab intelektual yang berkewajiban dalam membela kepentingan publik atau orang banyak.

Standing kita diuji, apakah tujuan belajar hukum hanya untuk “menipu hukum” atau benar-benar hendak diabdikan bagi kepentingan rakyat banyak. Karena itu, sarjana bukanlah tujuan. Yang terpenting di atas sarjana, adalah sikap dan keberpihakan kita pada orang banyak. Keberpihakan yang gandrung akan perjuangan nilai-nilai keadilan.

Aktivis Hukum

Salah satu hal menggembirakan dalam kurikulum baru Fakultas Hukum Universitas Mulawarman yang sedianya akan diberlakukan pada tahun 2026 ini, adalah cara pandang kita terhadap profil lulusan yang tidak lagi terjebak pada stigma lama tentang pendidikan hukum yang cenderung terjebak pada kebutuhan pasar an sich.

Fakultas Hukum Universitas Mulawarman berani mendobrak tembok tebal cara pandang lama, dengan menawarkan profil lulusan di luar pakem, yakni apa yang disebut dengan “aktivis hukum”.

Jadi pendidikan hukum tidak lagi sebatas bicara luaran profesi berupa praktisi hukum (hakim, jaksa, advokat, dll), professional legalpreneur (legal officer, legal consultant, dll), ataupun akademisi serta praktisi pemerintahan.

Kompetensi aktivis hukum ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi pendidikan hukum orang banyak, terutama dalam soal advokasi kelompok rentan dengan pendekatan hukum berbasis komunitas. Dan profesi aktivis hukum inipun beragam. Mulai dari aktivis HAM, aktivis CSO, pendamping hukum masyarakat, staf lembaga bantuan hukum, dll.

Konsep aktivis hukum ini pada dasarnya hendak mendekatkan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman kepada orang banyak. Kita tidak ingin menjadi menara gading yang seolah terpisah jauh dari orang banyak dengan segala persoalan yang dihadapi. Kita sekaligus ingin menegaskan track pendidikan hukum sebagai corong keadilan. Karena itu, hati, jiwa, dan pikiran mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, harus bersenyawa dengan perjuangan keadilan.

Mahasiswa kami harus berada pada garda paling depan jika bicara soal keadilan. Saya sendiri selalu memulai masa awal perkuliahan dengan analogi sebagai berikut, “jika anda-anda semua tidak tergetar hati dan pikirannya terhadap fenomena penindasan dan praktek ketidakadilan yang terjadi di negeri ini, maka anda sesungguhnya tidak pantas menjadi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Anda pindah ke fakultas lain saja!” (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#aktivis #UNMUL #fakultas hukum #Herdiansyah Hamzah