Oleh: Riono Asnan Genda
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
KALTIMPOST.ID - Akhir-akhir ini media sosial ramai oleh perbincangan wajib pajak yang mendapati adanya penghasilan dan bukti potong dari cashback dan affiliate di SPT Tahunan mereka. Banyak yang mengaku kaget karena di SPT tahun-tahun sebelumnya data tersebut tidak pernah muncul. Bahkan ada juga yang merasa tidak ingat kapan mereka melakukan transaksi-transaksi itu.
Fenomena ini tentunya menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat. Apakah cashback dan affiliate kini dikenakan pajak baru? Mengapa data tersebut tiba-tiba muncul di SPT Tahunan? Dan yang paling sering ditanyakan adalah apa yang seharusnya dilakukan oleh wajib pajak jika penghasilan dan bukti potong tersebut menimbulkan status kurang bayar atau lebih bayar dalam SPT Tahunan mereka.
Munculnya Data Cashback dan Affiliate di SPT
Dalam praktiknya, kemunculan penghasilan dan bukti potong dari cashback dan affiliate di SPT Tahunan dapat berdampak langsung pada status pelaporan SPT. Bagi sebagian wajib pajak, data tersebut menyebabkan status SPT menjadi kurang bayar. Sementara bagi yang lain, munculnya bukti potong itu justru menimbulkan SPT menjadi lebih bayar.
Kondisi ini tentunya dapat membingungkan, terutama bagi masyarakat yang selama ini lapor SPT Tahunan dengan status nihil karena hanya memiliki penghasilan utama sebagai karyawan atau kegiatan usaha UMKM. Ketika tiba-tiba muncul bukti potong dari transaksi digital yang nilainya relatif kecil, tidak sedikit wajib pajak yang bertanya-tanya apakah data tersebut benar, apakah wajib dilaporkan, dan mengapa baru sekarang terlihat di SPT.
Coretax dan Integrasi Data Perpajakan
Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak mulai mengimplementasikan Coretax sebagai sistem utama administrasi perpajakan mulai tahun 2025. Coretax mengintegrasikan berbagai layanan dan sumber data perpajakan yang sebelumnya tersebar di sejumlah aplikasi. Dari yang sebelumnya ada aplikasi efaktur, ebupot, ebupot unifikasi, eform, ereg, dan aplikasi perpajakan lainnya, semuanya sekarang telah terintegrasi dalam satu sistem coretax.
Melalui Coretax data-data dari wajib pajak, pemotong pajak dan bahkan pihak ketiga seperti marketplace hingga platform digital dapat terkonsolidasi lebih komprehensif. Salah satu dampaknya adalah semakin banyak data-data perpajakan seperti bukti potong, yang secara otomatis ditarik ke dalam SPT Tahunan melalui mekanisme prepopulated.
Artinya, saat pengisian SPT Tahunan wajib pajak tidak lagi sepenuhnya menginput data secara manual. Bukti potong dan penghasilan tertentu dapat muncul secara otomatis berdasarkan data yang dilaporkan oleh lawan transaksi atau pemotong pajak.
Cashback dan Affiliate dalam Pajak
Penting bagi kita memahami posisi cashback dan affiliate secara substansi dalam pajak. Cashback yang diterima oleh pembeli pada dasarnya bukan potongan harga. Cashback merupakan imbalan yang diterima setelah transaksi jual beli terjadi, biasanya diberikan karena pemenuhan kondisi tertentu, seperti penggunaan metode pembayaran tertentu, partisipasi dalam program promosi, atau loyalitas pelanggan.
Karena diterima setelah transaksi selesai dan tidak mengurangi harga jual pada saat transaksi, cashback tidak diperlakukan sebagai diskon atau potongan harga. Sehingga dalam konteks perpajakan, cashback menjadi tambahan kemampuan ekonomis bagi pembeli, yang timbul sehubungan dengan suatu transaksi. Yang mana sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU PPh mengatur bahwa “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun”. Jadi, cashback yang diberikan kepada orang pribadi dapat diperlakukan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 21.
Sedangkan penghasilan dari kegiatan affiliate memiliki karakter yang lebih jelas. Affiliate pada dasarnya menerima komisi sebagai imbalan atas jasa pemasaran atau promosi yang dilakukan melalui media digital. Komisi tersebut merupakan tambahan penghasilan yang diterima oleh orang pribadi, sehingga secara ketentuan juga merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kemunculan cashback dan affiliate dalam Coretax sebenarnya bukanlah akibat pengenaan pajak baru, melainkan konsekuensi dari penerapan ketentuan yang selama ini sudah berlaku. Yang berubah bukanlah objek pajaknya, melainkan sistem administrasi dan integrasi data perpajakannya.
NIK sebagai NPWP
Faktor lain yang menyebabkan data cashback dan affiliate muncul di SPT Tahunan adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi. Sejak Tahun 2022 pemerintah sudah mulai menerapkan hal ini. Banyak transaksi digital, termasuk di marketplace dan platform afiliasi, dilakukan dengan identitas NIK yang saat ini sama dengan NPWP.
Kondisi ini memungkinkan sistem Coretax mengaitkan transaksi keuangan dengan identitas perpajakan wajib pajak. Akibatnya, data penghasilan dan bukti potong yang sebelumnya “tidak terlihat” kini akan otomatis terprepopulated muncul dalam SPT Tahunan.
Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
Pertama, bahwa pengisian SPT sesuai Amanah Undang-Undang harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas. Setiap penghasilan yang merupakan objek pajak harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Jika penghasilan dari cashback dan affiliate menyebabkan SPT menjadi kurang bayar, hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari pelaporan yang benar. Dalam banyak kasus, nilai kurang bayar dari cashback dan affiliate relatif kecil sehingga dapat diselesaikan tanpa beban yang berarti.
Kedua, terkait kredit pajak dari bukti potong, wajib pajak memiliki ruang untuk bersikap proporsional. Dalam penjelasan Pasal 28 UU PPh mengatur bahwa: “Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan. Karena di UU memakai kata “dapat”, maka dalam kondisi tertentu, kredit pajak bisa saja tidak dikreditkan (dihapus) oleh wajib pajak. Terutama jika nilainya kecil dan justru menyebabkan status SPT lebih bayar yang tidak signifikan.
Usulan: Skema Pajak Final untuk Cashback dan Affiliate
Sebagai refleksi ke depan, muncul usulan kebijakan yang patut dipertimbangkan: apakah penghasilan dari cashback dan affiliate sebaiknya dikenakan pajak secara final?
Skema pajak final memiliki karakter lebih sederhana dengan mekanisme dipotong di awal, dan selesai di situ. Pajaknya tidak lagi diperhitungkan dalam penghitungan tahunan. Jika penghasilan seperti cashback dan affiliate dikenakan pajak final dengan tarif tertentu, maka tidak perlu lagi dihitung ulang dalam SPT Tahunan. Bukti potongnya juga akan otomatis ter-prefill dalam penghasilan final di SPT.
Pendekatan ini dapat berpotensi mengurangi kegaduhan di masyarakat ke depan. Terutama karena mayoritas nilai transaksi cashback dan affiliate relatif kecil dan bersifat insidental. Dengan pajak final, administrasi menjadi lebih sederhana, kepatuhan meningkat, dan potensi salah hitung atau kebingungan dalam pelaporan dapat diminimalkan.
Tentu hal ini memerlukan kajian kebijakan lebih lanjut. Namun sebagai opsi, skema final dapat menjadi jalan tengah antara kepastian hukum dan kesederhanaan administrasi.
Penutup
Munculnya data cashback dan affiliate dalam SPT Tahunan di Coretax perlu dipahami sebagai bagian dari proses penataan administrasi perpajakan yang lebih akurat dan terintegrasi. Penghasilan tersebut pada prinsipnya memang telah diatur sebagai objek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, jauh sebelum sistem Coretax diterapkan. Sistem digital seperti coretax hanya berperan dalam memastikan kepatuhan dapat terpantau secara lebih menyeluruh.
Ke depan, tantangan terbesar bukan hanya pada teknis sistemnya, tetapi pada penyederhanaan kebijakan dan peningkatan literasi perpajakan masyarakat. Edukasi yang berkelanjutan tetap menjadi kunci agar setiap perubahan tidak menimbulkan resistensi di masyarakat.
Jika di masa depan skema pajak final atas penghasilan digital seperti cashback dan affiliate dapat dipertimbangkan, hal itu berpotensi menghadirkan keseimbangan antara kepastian penerimaan negara melalui pajak dan kesederhanaan administrasi bagi wajib pajak.
Pada akhirnya, sistem perpajakan yang baik bukan hanya soal lengkapnya data dan kecanggihan sistem saja. Melainkan juga tentang kejelasan aturan, kemudahan administrasi, dan rasa adil yang dapat dipahami oleh masyarakat luas. (*)
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Editor : Duito Susanto