Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Perpanjang SIM Beda Kota Tanpa Harus Pulang Kampung

I
Penulis: Ilmidza❯
Cara perpanjang kartu SIM tanpa harus ke domisili.
Cara perpanjang kartu SIM tanpa harus ke domisili.

Advertisement

KALTIMPOST.ID, Bagi para perantau yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya hampir habis, kini tak perlu bingung atau terburu-buru pulang ke daerah asal. Pengurusan perpanjangan SIM lima tahunan saat ini bisa dilakukan di mana saja, tanpa terikat wilayah domisili atau tempat SIM tersebut pertama kali diterbitkan.

​Masyarakat yang sedang berada di luar kota tetap dapat memperbarui SIM mereka melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat, layanan SIM Keliling, maupun secara daring (online). Kunci kemudahan integrasi data antarwilayah ini terletak pada kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

​Kendati fasilitasnya makin praktis, proses perpanjangan SIM tetap tidak dapat diwakilkan kepada pihak mana pun. Pemohon wajib hadir secara fisik untuk mengikuti serangkaian tahapan teknis, mulai dari pendataan ulang, verifikasi berkas, pengambilan foto terbaru, hingga pemeriksaan kesehatan. Petugas mengimbau masyarakat untuk mengurusnya sendiri secara mandiri guna menghindari praktik percaloan.

Advertisement

​Prosedur Tatap Muka dan Biaya Resmi

​Bagi pemohon yang ingin mengurus secara langsung di Satpas atau SIM Keliling terdekat, prosedurnya terbilang ringkas. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain:

  • ​KTP elektronik asli beserta salinan fotokopinya
  • ​SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya
  • ​Surat keterangan sehat jasmani dari dokter (bisa didapatkan di lokasi)

Advertisement

​Adapun besaran tarif resmi perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 meliputi:

  • ​SIM A, B I, dan B II: Rp 80.000
  • ​SIM C, C I, dan C II: Rp 75.000
  • ​SIM D dan D I: Rp 30.000
  • ​SIM Internasional: Rp 225.000

​Catatan: Nominal di atas belum mencakup biaya administrasi registrasi, cek kesehatan, serta tes psikologi.

​Opsi Perpanjangan Secara Online

​Selain layanan tatap muka, pemohon juga bisa memanfaatkan jalur online melalui portal resmi Korlantas Polri. Berkas yang perlu diunggah dalam bentuk digital meliputi SIM lama, hasil tes kesehatan jasmani, tes psikologi, pasfoto berlatar biru, serta foto tanda tangan di atas kertas putih.

​Langkah-langkah pengurusannya meliputi:

  1. ​Mengakses portal Korlantas Polri, lalu memilih menu Pendaftaran SIM Online dan memilih opsi Perpanjangan SIM.
  2. ​Mengisi formulir data diri secara lengkap.
  3. ​Memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email, lalu mengirimkan permohonan.
  4. ​Melakukan pembayaran biaya perpanjangan via ATM, EDC, atau teller bank mitra berdasarkan bukti registrasi di email.
  5. ​Mendatangi Satpas atau SIM Keliling terdekat untuk verifikasi berkas dan pengambilan foto sebelum fisik SIM baru dicetak.

Advertisement
Editor : Ilmidza
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer