Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Posko THR Paser 2026 Dibuka, Disnakertrans Mulai Terima Aduan Pekerja

M
Penulis: Muhammad Najib❯

PENGAWASAN: Posko Aduan THR dan BHE telah disiapkan Disnakertrans Paser sejak 4 Maret lalu.
PENGAWASAN: Posko Aduan THR dan BHE telah disiapkan Disnakertrans Paser sejak 4 Maret lalu.


Advertisement

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser resmi mengoperasikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) 2026 sejak 4 Maret lalu. Hingga Senin (16/3/2026), posko tersebut telah didatangi pekerja yang ingin berkonsultasi mengenai hak tunjangan tahunan mereka.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser, Rizky Noviar mengungkapkan bahwa laporan yang masuk saat ini masih didominasi oleh permintaan informasi dan mediasi awal. Para pegawai yang bertugas sebagai mediator berperan memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi THR kepada para pekerja.

"Jadi mediator lah yang menjelaskan aturan tentang hak THR itu seperti apa. Jika memang persoalan berlanjut dan tidak ada titik temu, maka kami bisa memanggil pihak perusahaannya," ujar Rizky, Senin (16/3/2026).

Advertisement

Meski laporan sudah mulai mengalir, Rizky menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perusahaan yang dipanggil secara resmi. Pemerintah daerah masih mengedepankan komunikasi persuasif dan berharap perusahaan di wilayah Kabupaten Paser memiliki kesadaran penuh untuk memenuhi hak pekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku.

Langkah pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026.

"Kita tentu berharap sebelum libur panjang Lebaran ini, perusahaan yang belum memberikan hak THR kepada pegawainya bisa segera menunaikannya," tambah Rizky.

Advertisement

Disnakertrans mengimbau para pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi atau mengalami hambatan komunikasi dengan pemberi kerja untuk segera mendatangi posko, agar mendapatkan bantuan mediasi sebelum memasuki masa cuti bersama.

Berdasarkan regulasi yang berlaku secara nasional, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi acuan Posko THR 2026. Waktu Pembayaran: THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Besaran THR: Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima 1 bulan upah. Bagi yang kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Sanksi Tegas: Perusahaan yang terlambat membayar akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar, tanpa menghilangkan kewajiban membayar THR tersebut. Sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha tetap membayangi perusahaan nakal. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Heboh Pajak JHT Disamakan dengan THR, Benarkah Kebijakan Ini Kurang Adil? Ini Faktanya

Heboh Pajak JHT Disamakan dengan THR, Benarkah Kebijakan Ini Kurang Adil? Ini Faktanya

Pajak atas pencairan JHT kembali menjadi sorotan karena dinilai tidak setara dengan THR. Simak perbedaan keduanya serta alasan munculnya.

Perbedaan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 ASN 2026, Ini Perbedaan dan Manfaatnya

Perbedaan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 ASN 2026, Ini Perbedaan dan Manfaatnya

Simak perbedaan gaji ke-13 dan gaji ke-14 ASN 2026 lengkap dengan tujuan, jadwal pencairan, dan manfaatnya.

Disnakertrans Paser Gelar FGD Raperda Ketenagakerjaan, Perusahaan Wajib Jamin BPJS Karyawan

Disnakertrans Paser Gelar FGD Raperda Ketenagakerjaan, Perusahaan Wajib Jamin BPJS Karyawan

Pemkab Paser membahas Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Wabup Ikhwan Antasari menegaskan perusahaan wajib menjamin pekerja lewat BPJS

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer