Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkab Paser Larang THM Beroperasi Selama Ramadan 2026, Ini Sanksinya Jika Dilanggar

M
Penulis: Muhammad Najib❯
Kepala Satpol PP Paser M Guntur.
Kepala Satpol PP Paser M Guntur.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser resmi melarang operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.


Advertisement

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/300.1/103/DATPOL-PP/1/2026 guna menjaga kekhusyukan umat Islam dalam beribadah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Paser M. Guntur mengatakan, larangan ini mencakup penghentian total aktivitas THM serta pembatasan ketat bagi sejumlah usaha jasa lainnya.

"Kami minta pemilik THM untuk tidak membuka kegiatan usaha tersebut selama Ramadan. Selain itu, pemilik karaoke, kafe, dan hotel dilarang menjual minuman keras (miras) maupun memberikan pelayanan serupa kepada pengunjung," kata Guntur, Selasa (17/2/2026).

Advertisement

Dalam edaran tersebut, Pemkab Paser juga mengatur poin-poin seperti panti pijat dan salon dilarang memberikan pelayanan pijat urut selama bulan Ramadan.

Kafe tenda, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 16.00 WITA hingga maksimal pukul 23.00 WITA. Pelaku usaha kafe dilarang membunyikan musik atau suara bising yang berpotensi mengganggu jalannya ibadah.

Guntur menegaskan bahwa pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas bagi pelaku usaha yang membandel. Personel Satpol PP akan melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan di lapangan.

Advertisement

"Jika masih nekat melanggar, akan dikenakan sanksi administrasi mulai dari penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha," tegas Guntur. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Buntut Polemik Akses Jalan dan Ubah 'Site Plan', Pengembang Balikpapan Regency Dibidik Sanksi Amdal

Buntut Polemik Akses Jalan dan Ubah 'Site Plan', Pengembang Balikpapan Regency Dibidik Sanksi Amdal

Pengembang perumahan Balikpapan Regency bakal jadi sasaran penertiban dan sanksi administratif lantaran diduga menyalahi aturan Amdal.

6 Perusahaan Kalimantan Ini Disanksi Akibat Karhutla: PT MPK Kena Pembekuan Izin dan Pulihkan Lahan

6 Perusahaan Kalimantan Ini Disanksi Akibat Karhutla: PT MPK Kena Pembekuan Izin dan Pulihkan Lahan

Karhutla di Kalimantan berujung sanksi. Enam perusahaan dikenai tindakan administratif setelah 1.511,55 hektare lahan terbakar.

Komite Disiplin AFI Paser Jatuhi Sanksi Terhadap Pemain dan Perangkat Pertandingan

Komite Disiplin AFI Paser Jatuhi Sanksi Terhadap Pemain dan Perangkat Pertandingan

Asosiasi Futsal Indonesia (AFI) Paser secara resmi melayangkan sanksi disiplin tegas kepada sejumlah pemain dan perangkat pertandingan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer