
KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser membekuk dua pria berinisial BR (41) dan BWDS (19). Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat serta data Target Operasi (TO) yang ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser sejak Minggu (1/11/2026). Penyelidikan tersebut berbuah manis pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Baca Juga: Operasi Patuh Mahakam 2026: Polres Paser Kedepankan Pendekatan Humanis dan Bagikan Helm Gratis
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Hadi Purwanto melaporkan, penangkapan bermula saat petugas mengamankan BWDS di sebuah rumah di Desa Modang, RT 004, Kecamatan Kuaro. Dari hasil interogasi awal, BWDS mengaku pernah disuruh oleh BR untuk mengambil sabu di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Baca Juga: Akses Tol IKN untuk Kontingen Porprov Kaltim VIII: Wajib Stiker Khusus dan Kecepatan 60 Km/Jam
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BR di halaman depan sebuah rumah di kawasan Rangan Luar, Desa Rangan, Kecamatan Kuaro.
"Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi mengamankan satu unit telepon genggam serta satu unit kendaraan roda empat merek Daihatsu berwarna putih dengan nomor polisi KT 8026 MR beserta kunci dan surat-suratnya," kata AKP Hadi, Selasa (3/11/2026).
Petugas selanjutnya membawa BR kembali ke rumahnya di Desa Modang untuk dilakukan penggeledahan lanjutan. Di dalam kamar tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,84 gram.
Sabu tersebut disimpan di dalam masker warna hitam yang ditaruh di atas meja kamar. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Di antaranya, dua plastik klip kosong, satu buah sendok takar plastik putih, satu buah timbangan digital warna silver yang ditemukan di dalam gudang belakang rumah, dua unit telepon genggam berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp 1.500.000.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




