Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Usul 8 Ruas Jalan Cagar Alam Bisa Dibangun, Pemkab Paser Temui BKSDA Kaltim

Muhammad Najib • Selasa, 15 Juli 2025 | 10:02 WIB

Bupati Paser dr Fahmi Fadli.
Bupati Paser dr Fahmi Fadli.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Pemkab Paser berupaya kembali membangun infrastruktur yang kini masuk dalam kawasan cagar alam di berbagai titik.

Upaya tersebut melalui konsultasi lanjutan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur pada Senin, 14 Juli 2025 di Balikpapan. Pemerintah daerah berupaya kembali melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BKSDA Kaltim.

Baca Juga: 138 Penjaga Rumah Ibadah di Paser Akan Diberangkatkan ke Luar Negeri, Realisasi Program Gratis Pol

Bupati Paser dr Fahmi Fadli menyampaikan, PKS ini menyangkut pembangunan strategis di kawasan konservasi, khususnya Cagar Alam Teluk Adang dan Teluk Apar, dalam konteks pengembangan sistem transportasi terbatas untuk mendukung infrastruktur dan ketahanan pangan.

Fahmi menyebut ini pertemuan penting yang harus segera ditindaklanjuti, karena menyangkut kebutuhan masyarakat dan mendukung agenda pembangunan nasional. Ketahanan pangan juga erat kaitannya dengan pembangunan infrastruktur, jaringan komunikasi, dan akses air bersih hingga ke desa-desa.

"Kami siap memenuhi seluruh persyaratan, termasuk kajian teknis dan peninjauan lapangan,” kata Fahmi, Selasa (15/7/2025).

Fahmi telah menyerahkan Laporan Pelaksanaan Addendum Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2024 dan RKT 2025 kepada Kepala BKSDA Kaltim. Disebutkan Fahmi, Kepala BKSDA Kaltim M Ari Wibawanto, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkab Paser yang telah menyampaikan laporan secara tepat waktu.

Ini menjadi catatan penting karena tidak semua daerah menjalankan kerja sama sebaik ini. Seluruh proses administrasi dan mekanisme akan dipenuhi bersama demi kelancaran realisasi pembangunan. Pasalnya di lokasi Cagar Alam ada masyarakat, semua pasti bisa jika kita penuhi mekanismenya bersama-sama.

Baca Juga: Dinas Ketahanan Pangan Optimistis Desa Rawan Pangan di Paser Bisa Berkurang, Begini Skemanya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perumahan Rakyat (PUTR) Kabupaten Paser Asnawi mengatakan bahwa secara regulasi, addendum bisa dilakukan tanpa PKS baru. Delapan ruas jalan baru akan ditambahkan dalam PKS yang sudah ada.

Konsultasi ini akan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan terhadap beberapa ruas jalan calon pengembangan, sebagai bagian dari langkah percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah konservasi. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#perjanjian kerja sama (PKS) #cagar alam #pemkab paser #bangun infrastruktur #BKSDA Kaltim