Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kedapatan Simpan Sabu-sabu, Nelayan Muara Pasir Diringkus Polisi    

Muhammad Najib • Rabu, 26 November 2025 | 12:57 WIB

 

Nelayan asal Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot ditangkap polisi karena memiliki sabu-sabu.   
Nelayan asal Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot ditangkap polisi karena memiliki sabu-sabu.  
 

TANAH GROGOT - Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser telah mengamankan seorang nelayan berinisial UN (48) asal Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 08.00 Wita.

UN diduga kuat menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian melalui layanan Hotline 110 Polres Paser.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkoba berupa 9 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat bruto total 6,10 gram.

Selain itu sejumlah alat yang diduga digunakan untuk pengemasan dan penimbangan sabu, termasuk timbangan digital, sendok takar, dan plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp 3.100.000 dan Satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi mengatakan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka UN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Suradi, Rabu (26/11/2025).

Polres Paser mengimbau masyarakat untuk tetap aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian melalui nomor Hotline 110 bebas pulsa terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (*)

Editor : Sukri Sikki
#sabu-sabu #polres paser #narkotika #ditangkap polisi #Tanah Grogot #nelayan