Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembahasan UMK PPU 2026 Terancam Deadlock, Pengusaha dan Buruh Saling Kunci Argumen

A
Penulis: Ari Arief❯

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Apindo PPU, Salehuddin Muin
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Apindo PPU, Salehuddin Muin


Advertisement

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU) untuk tahun 2026 diprediksi akan berjalan alot.

Ancaman deadlock atau jalan buntu mengemuka seiring kuatnya pendirian dari pihak pengusaha maupun perwakilan buruh dalam mempertahankan angka tuntutan masing-masing.

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) PPU, Salehuddin Muin, mengungkapkan pesimismenya terkait titik temu dalam waktu dekat. Menurutnya, indikasi sulitnya mencapai kesepakatan sudah terlihat sejak awal proses pembahasan.

Advertisement

"Tampaknya, untuk pembahasan penetapan besaran UMK PPU 2026 bakal deadlock. Keyakinan ini mengemuka sejak awal, karena dipastikan kedua pihak, pengusaha dan buruh, bertahan pada masing-masing tuntutannya," ujar Salehuddin, Jumat (19/12/2025).

Perbedaan Margin dan Beban Operasional

Advertisement

Berdasarkan regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, rentang kenaikan upah ditentukan melalui variabel alfa antara 0,5 persen hingga 0,9 persen. Merujuk pada ketentuan tersebut, proyeksi UMK PPU 2026 berada pada kisaran batas minimal (0,5%) Rp 4.175.000 dan titik tengah (0,7%) Rp 4.254.147

Salehuddin menjelaskan bahwa pihak pengusaha sangat berharap kenaikan mengacu pada angka minimal 0,5 persen. Meski selisih antarpersentase terlihat kecil secara nominal, dampaknya sangat besar bagi keberlangsungan perusahaan jika dikalikan dengan jumlah karyawan yang banyak.

"Saya yakin tuntutan karyawan adalah 0,9 persen. Bagi kami, jalan tengah bisa di 0,7 persen, namun prinsipnya pengusaha berharap mengacu pada angka minimal," tambahnya.

Buruh Tawarkan "Jalan Tengah" di Angka 0,7 Persen

Di sisi lain, perwakilan buruh mencoba bersikap realistis namun tetap tegas. Ketua Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) PPU, Dedi Saidi, menyatakan pihaknya memilih mengambil posisi di angka moderat, yakni 0,7 persen.

Dedi mengakui bahwa para buruh sebenarnya menaruh harapan besar pada angka maksimal 0,9 persen. Namun, demi mencapai mufakat, ia menawarkan angka alfa 0,7 persen sebagai solusi bagi kedua belah pihak.

"Supaya diterima kedua belah pihak, ya alfa-nya di 0,7 persen. Meskipun sebenarnya para buruh berharap pada 0,9 persen," tegas Dedi.

Menanti Peran Dewan Pengupahan

Dengan kedua belah pihak yang masih memegang teguh kalkulasi masing-masing, peran Dewan Pengupahan Kabupaten PPU kini menjadi krusial untuk menjembatani perbedaan tersebut. Jika kesepakatan tidak tercapai dalam rapat-rapat mendatang, penetapan UMK PPU 2026 terancam harus diputuskan melalui mekanisme yang lebih panjang di tingkat provinsi.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kasus Kematian Eks Karyawan PT Lonsum Mulai Temui Titik Terang

Kasus Kematian Eks Karyawan PT Lonsum Mulai Temui Titik Terang

Setelah sepuluh tahun berlalu tanpa kepastian, hak-hak almarhum Ta'ing sebagai karyawan PT Lonsum kini berpeluang diterima pihak ahli waris

Program PKM BIMA 2026 UMKT Perkuat Keterampilan Kader Dasawisma, Pantau Kesehatan Keluarga

Program PKM BIMA 2026 UMKT Perkuat Keterampilan Kader Dasawisma, Pantau Kesehatan Keluarga

Pemantauan kesehatan keluarga di Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, mulai diperkuat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer