Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKPSDM PPU Pastikan THR PPPK, Angkanya Masih Dibahas  

Ahmad Maki
Penulis: Ahmad Maki❯

Para PPPK di PPU bakal segera menerima THR.
Para PPPK di PPU bakal segera menerima THR.
 


Advertisement

 

PENAJAM - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Nurwati, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baik paruh waktu maupun full waktu.

“THR paruh waktu yang jelas ada. Kalau paruh waktu ataupun full waktu di PPPK itu ada,” ujar Nurwati, Rabu (4/3/2026).

Advertisement

Namun demikian, untuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), yaitu tenaga kerja non-ASN yang diikat kontrak kerja jasa (SPK) oleh instansi pemerintah untuk mendukung operasional. Khususnya yang masa kerjanya di bawah dua tahun. Hingga kini belum ada ketentuan yang mengatur pemberian THR tersebut.

“Yang PJLP di bawah dua tahun itu belum ada ketentuannya. Tapi kalau yang menjadi tanggungan kami secara aturan, yang dikelola kepegawaian yaitu PPPK, memang ada THR-nya,” jelasnya.

Untuk diketahui, PJLP merupakan pegawai yang penggajiannya berada di bawah mekanisme barang dan jasa, sehingga tidak menjadi kewenangan BKPSDM karena bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun PJLP mulai ada setelah pengangkatan P3K, baik full waktu maupun paruh waktu, sementara yang tidak terangkat atau masa kerja di bawah dua tahun dikategorikan dalam skema tersebut.

Advertisement

"Kita memang enggak terlibat dan tidak mau melibatkan diri di PJPL karena memang bukan kewenangan kita," katanya.

Terkait besaran nominal THR, Nurwati mengaku masih menunggu koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Ia belum dapat memastikan apakah besarannya setara satu bulan gaji atau mengikuti skema sebelumnya seperti saat PPPK masih berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) yang menerima satu juta rupiah. BKPSDM PPU menegaskan akan segera menyampaikan informasi lanjutan terkait nominal dan jumlah penerima THR setelah proses koordinasi dengan instansi terkait rampung. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Heboh Pajak JHT Disamakan dengan THR, Benarkah Kebijakan Ini Kurang Adil? Ini Faktanya

Heboh Pajak JHT Disamakan dengan THR, Benarkah Kebijakan Ini Kurang Adil? Ini Faktanya

Pajak atas pencairan JHT kembali menjadi sorotan karena dinilai tidak setara dengan THR. Simak perbedaan keduanya serta alasan munculnya.

Perbedaan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 ASN 2026, Ini Perbedaan dan Manfaatnya

Perbedaan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 ASN 2026, Ini Perbedaan dan Manfaatnya

Simak perbedaan gaji ke-13 dan gaji ke-14 ASN 2026 lengkap dengan tujuan, jadwal pencairan, dan manfaatnya.

Sinergi Kanwil Kemenkum Kaltim dan Pemkab Paser, Tiga Raperbup Masuk Tahap Harmonisasi

Sinergi Kanwil Kemenkum Kaltim dan Pemkab Paser, Tiga Raperbup Masuk Tahap Harmonisasi

Kanwil Kemenkum Kaltim harmonisasi tiga rancangan regulasi Kabupaten Paser untuk memastikan aturan selaras dan memberi kepastian hukum.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer