Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Terima Full Gaji, Ini Skema Rumus THR bagi PPPK Baru di PPU  

Ahmad Maki
Penulis: Ahmad Maki❯

 


Advertisement

 

Muhajir   
Muhajir  

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi sejumlah kategori pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, dengan skema proporsional berdasarkan masa penerimaan surat keputusan (SK).

Advertisement

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir menjelaskan, PPPK paruh waktu yang baru menerima SK pada Oktober 2025 hanya dihitung selama lima bulan masa kerja hingga periode pembayaran THR.

“PPPK paruh waktu itu kan terima SK pada Oktober 2025. Jadi otomatis dihitung lima bulan. Rumusnya lima per dua belas dikali besaran penghasilannya,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Ia mencontohkan, PPPK paruh waktu dengan gaji terendah sebesar Rp 2,2 juta per bulan akan menerima THR sekitar Rp 914 ribu. “Kalau 5/12 dikali Rp 2,2 juta, hasilnya sekitar Rp 914 ribuan. Itu yang paling rendah,” jelasnya.

Advertisement

Sementara untuk PPPK paruh waktu dengan penghasilan tertinggi Rp 3,7 juta per bulan, THR yang diterima diperkirakan sekitar Rp 1,2 hingga Rp 1,5 juta.

Menurut Muhajir, ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembayaran THR bagi pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun.

“Kalau masa kerja di atas satu tahun tetap menerima THR penuh satu bulan gaji. Ketentuan proporsional ini hanya berlaku bagi yang masa kerjanya belum sampai satu tahun,” katanya.

Selain PPPK, pemerintah daerah juga menetapkan besaran THR bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan staf desa sebesar Rp 900 ribu. Besaran tersebut diambil dengan mempertimbangkan simulasi perhitungan THR PPPK paruh waktu dengan gaji terendah.

“Asumsinya, kalau PPPK paruh waktu dengan gaji Rp 2,2 juta dan masa kerja lima bulan menerima sekitar Rp 914 ribu, maka untuk PJLP kita ambil angka rata Rp 900 ribu,” jelas Muhajir.

Untuk staf desa, lanjutnya, perangkat desa tetap menerima THR sebesar satu kali penghasilan tetap (siltap). Sementara khusus staf desa, besarannya disamakan dengan PJLP yakni Rp 900 ribu sesuai ketentuan peraturan bupati, dan mengikuti regulasi sesuai skema penghitungan THR terkini.

Muhajir menambahkan, proses pencairan THR dipersiapkan oleh BKAD dengan melibatkan pihak perbankan. “Saat itu kami mengundang Bankaltimtara untuk rapat dan simulasi pencairan karena waktunya cukup mepet. Mereka juga membantu proses percepatan,” katanya. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pinjaman di BPD Kaltim Sisa Rp 83 Miliar, Pemkab PPU Target Lunas Sebelum Akhir Tahun

Pinjaman di BPD Kaltim Sisa Rp 83 Miliar, Pemkab PPU Target Lunas Sebelum Akhir Tahun

BKAD Penajam Paser Utara (PPU) memastikan progres pembayaran pinjaman jangka pendek kepada Bankaltimtara berakhir sebelum 31 Desember.

DBH Sawit PPU Anjlok dari Rp10 Miliar Jadi Rp2,8 Miliar, Ini Penyebabnya

DBH Sawit PPU Anjlok dari Rp10 Miliar Jadi Rp2,8 Miliar, Ini Penyebabnya

Penurunan drastis DBH sawit di PPU pada 2026 dipicu perubahan kebijakan pusat, pemda kini fokus benahi data.

Luar Biasa! Wartawan Kaltim Post Anggi Praditha Borong Dua Medali Emas di Porwada Kaltim 2026

Luar Biasa! Wartawan Kaltim Post Anggi Praditha Borong Dua Medali Emas di Porwada Kaltim 2026

Anggi Praditha, wartawan Kaltim Post, borong dua emas PORWADA IV Kaltim 2026 dari lari 100 meter putri dan bulu tangkis ganda putri.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer