Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPMPTSP PPU Perbarui Standar Perizinan, SIPESAN Kini Terintegrasi Sertifikat Elektronik BSrE

Ahmad Maki
Penulis: Ahmad Maki❯
Amrullah
Amrullah

Advertisement

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Perizinan secara daring, Selasa (18/8/2026). Untuk meninjau kembali serta menyesuaikan standar pelayanan perizinan agar selaras dengan perubahan regulasi nasional terbaru dan perkembangan teknologi sistem pelayanan digital. 

Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah menyampaikan, bahwa penyesuaian ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum, transparansi, serta kemudahan berinvestasi dan mengurus perizinan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Salah satu dorongan utama dalam perubahan Standar Pelayanan Perizinan ini adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang secara resmi mencabut dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. 

Amrullah menjelaskan bahwa implementasi PP No 28 Tahun 2025 membawa arah kebijakan baru yang menekankan kepastian penerbitan izin, simplifikasi alur perizinan, serta kejelasan Service Level Agreement (SLA) dan proses bisnis di setiap tahapan pemrosesan perizinan.

"Dalam regulasi terbaru ini, terdapat reformasi signifikan pada Persyaratan Dasar, pengaturan khusus mengenai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), serta penyesuaian kewenangan Persyaratan Dasar yang kini disesuaikan dengan lokasi kegiatan usaha," ujar Amrullah, Rabu (19/8/2026).

Advertisement

Selain itu, jika pada aturan sebelumnya dokumen Persetujuan Lingkungan mengacu pada tingkat risiko perizinan berusaha, maka di dalam PP No 28 Tahun 2025 penentuannya berpatokan langsung pada risiko lingkungan berdasarkan kriteria Kementerian Lingkungan Hidup. Pembatasan dan kejelasan fasilitas bagi pelaku UMKM skala mikro juga makin dipertegas.

Tak hanya menyesuaikan perizinan berusaha lewat OSS, DPMPTSP PPU juga terus melakukan modernisasi pada layanan perizinan non-berusaha melalui aplikasi Sistem Perizinan Nusantara (SIPESAN).

"Aplikasi ini memuat puluhan jenis layanan perizinan non-berusaha yang mencakup sektor kesehatan, pendidikan, pertanian, perhubungan, perumahan permukiman, perdagangan, pariwisata, hingga pekerjaan umum dan penataan ruang," jelasnya.

Ia menjelaskan, inovasi terbaru pada aplikasi SIPESAN adalah terintegrasikannya layanan sertifikasi dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Integrasi ini menghadirkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi untuk pengesahan SK Izin yang diterbitkan oleh Kepala Dinas. 

"Sebelum terintegrasi dengan BSrE, pengamanan dokumen masih mengandalkan mekanisme internal. Kini, dengan penerapan Sertifikat Elektronik BSrE, keaslian dokumen dapat diverifikasi secara elektronik, identitas penandatangan terautentikasi penuh, dan setiap perubahan dokumen pasca-penandatanganan dapat terdeteksi secara otomatis," ucap Amrullah.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Momen Haru Penutupan Pelatihan Bela Negara, Ratusan Peserta Bergantian Cium Bendera Merah Putih

Momen Haru Penutupan Pelatihan Bela Negara, Ratusan Peserta Bergantian Cium Bendera Merah Putih

Sebanyak 320 kader bela negara tuntaskan pelatihan di Balikpapan. Brigjen TNI Luhut Marpaung tekankan persatuan dan disiplin.

Rubadi Maju Jadi Calon Ketua PSSI Kaltim, Dorong Penguatan Kompetisi dan Pembinaan Pemain Muda

Rubadi Maju Jadi Calon Ketua PSSI Kaltim, Dorong Penguatan Kompetisi dan Pembinaan Pemain Muda

Rubadi siap maju sebagai calon Ketua PSSI Kaltim. Bos Balikpapan United ini ingin memperkuat kompetisi dan pembinaan pemain muda.

Tak Hanya Saat Bertugas, Polisi Dilarang Gunakan Vape Meski Berada di Luar Lingkungan Kerja

Tak Hanya Saat Bertugas, Polisi Dilarang Gunakan Vape Meski Berada di Luar Lingkungan Kerja

Polri larang personel menggunakan vape, termasuk di luar kantor. Polres Berau terapkan aturan bagi anggota, tamu, dan pengunjung.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer