Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Konflik Pasar Petung PPU Memanas, Pedagang Serahkan pada Penanganan Hukum

A
Penulis: Ari Arief❯
LAPOR POLISI: Pedagang Pasar Petung, Didik Maryanto (dua kiri) dan kuasa hukumnya, Amrizal (tengah) saat mendatangi Polres PPU, melaporkan dugaan penyegelan rukonya oleh pengelola pasar.(IST)
LAPOR POLISI: Pedagang Pasar Petung, Didik Maryanto (dua kiri) dan kuasa hukumnya, Amrizal (tengah) saat mendatangi Polres PPU, melaporkan dugaan penyegelan rukonya oleh pengelola pasar.(IST)

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Sikap manajemen PT Benuo Penajam terkait penertiban pedagang di Pasar Petung, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) memicu respons dari pihak pedagang. Pelapor sekaligus pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Petung, Didik Maryanto, menyatakan menyerahkan penilaian sah atau tidaknya tindakan pengelola tersebut pada proses hukum yang tengah berjalan.

“Silakan berasumsi bahwa tindakan pengelola sudah benar. Kami menghargai itu. Namun, mari kita lihat hasil dari proses hukum yang berjalan,” kata Didik Maryanto, Kamis (3/9). Ia mengatakan itu menanggapi pernyataan manajemen PT Benuo Penajam selaku pengelola Pasar Petung, seperti diberitakan media ini Rabu (2/9) dengan judul: Pengelola Pasar Petung Respon Pedagang: Penertiban Sesuai Aturan, Senang Dilaporkan ke Polres PPU 

Sementara itu, kuasa hukum Didik Maryanto, Amrizal SH, MH, menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Pihak kepolisian dinilai menjadi lembaga yang berwenang meneliti keabsahan tindakan pengelola berdasarkan bukti-bukti, seperti rekaman video dan aksi penyegelan yang dipersoalkan.

Amrizal menjelaskan, dinamika di Pasar Petung tidak terlepas dari rapat yang sebelumnya difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU di Kantor Pengacara Negara Kejari PPU. Hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam resume rapat resmi.

Disebutkannya bahwa poin krusial dalam resume rapat tersebut meminta pengelola pasar tidak melakukan penarikan tarif jasa kebersihan sampai ada keputusan bersama antarpihak.

“Didik Maryanto selama 2020 hingga 2025 tidak pernah terlambat membayar retribusi. Penghentian pembayaran kepada pengelola dilakukan setelah adanya resume rapat di kejaksaan. Sampai hari ini belum ada keputusan bersama terkait tarif jasa kebersihan tersebut,” kata Amrizal.

Atas dasar itu, pedagang mendesak agar persoalan tidak dilihat semata dari kewajiban pedagang, melainkan juga menyangkut tanggung jawab pengelola kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Petung, Muhammadsyah, bersama jajaran pengurus dan tim hukum, meminta Pemkab PPU segera turun tangan. Pemerintah diminta mengambil langkah konkret, termasuk menindaklanjuti dugaan kewajiban Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduga belum disetorkan pengelola.

“Kami meminta Pemkab PPU mendesak pengelola menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada daerah. Pedagang selama ini taat membayar retribusi. Jangan hanya pedagang yang dituntut memenuhi kewajiban,” tegas Muhammadsyah.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pengelola Pasar Petung Respon Pedagang: Penertiban Sesuai Aturan, Senang Dilaporkan ke Polres PPU

Pengelola Pasar Petung Respon Pedagang: Penertiban Sesuai Aturan, Senang Dilaporkan ke Polres PPU

Dirut PT Benuo Penajam bantah segel ruko sepihak di Pasar Petung. Andi sebut penertiban sesuai aturan dan siap buka data di Polres PPU.

Penyegelan Toko dan Retribusi, Pengelolaan Pasar Petung Dilaporkan ke Polres PPU

Penyegelan Toko dan Retribusi, Pengelolaan Pasar Petung Dilaporkan ke Polres PPU

Penyegelan toko diduga sepihak berbuntut panjang. Pedagang Pasar Petung desak Pemkab PPU audit pengelola dan minta APH usut indikasi pungli.

Demo Tak Dihadiri Petugas, Warga Korban Relokasi IKN Segel Kantor Pembantu Badan Bank Tanah

Demo Tak Dihadiri Petugas, Warga Korban Relokasi IKN Segel Kantor Pembantu Badan Bank Tanah

Kecewa pengurus mangkir pertemuan, warga korban relokasi IKN nekat segel kantor pembantu Badan Bank Tanah di area Bandara VVIP IKN.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer