
KALTIMPOST.ID, PENAJAM– Meningkatkan transparansi dan efisiensi, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Penajam Paser Utara (PPU) meluncurkan sejumlah pembaruan dalam proses pemilihan penyedia serta tata kelola akun pengadaan.
Kepala Bagian (Kabag) Barjas Setkab PPU, Iwan Kadir mengungkapkan, bahwa proses pembuktian dan klarifikasi kualifikasi penyedia kini dilakukan sepenuhnya secara daring (online).
"Dulu pembuktian kualifikasi kami lakukan secara offline,” terang Iwan Kadir, dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Namun, saat ini seluruh proses verifikasi dan klarifikasi dokumen sudah 100 persen melalui sistem online. Tidak ada lagi tatap muka langsung antara penyedia dan Pokja Pemilihan.
“Kecuali jika dibutuhkan verifikasi lapangan secara khusus, pokja yang akan turun,” katanya.
Upaya ini dilakukan untuk menjaga independensi Pokja Pemilihan, serta memastikan seluruh peserta bersaing secara adil melalui Sistem Pengadaaan Secara Elektronik (SPSE). Baik pada proses pra-kualifikasi maupun pasca-kualifikasi. Selain transparansi pemilihan, Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) PPU juga memfasilitasi pembuatan akun pada aplikasi Napro khusus bagi kriteria non-penyedia di lingkungan SKPD. “Seperti PPK, Pejabat Pengadaan, Bendahara, dan Nomor Induk Pokja Pemilihan,” jelasnya.
Baca Juga: Masih ada Peluang Mempertahankan, Penurunan Tipologi Tidak Berlaku Otomatis
Untuk mengurus akun Napro, pemohon wajib menyiapkan syarat administrasi seperti email pribadi, nomor telepon aktif, NPWP, KTP, foto selfie, serta Surat Tugas resmi. Iwan berharap, seluruh kemudahan layanan dan transparansi sistem yang diterapkan UKPBJ PPU mampu mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang akuntabel, efisien, dan bebas dari intervensi.
"Proses pendaftaran akun Napro non-penyedia memerlukan waktu pelayanan maksimal 7 hari kerja. Sedangkan untuk penyedia, pendaftarannya langsung diarahkan secara mandiri melalui sistem terintegrasi LKPP," ujarnya. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





