
KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersiap menyulap keberadaan videotron di sejumlah titik strategis menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pungutan retribusi akan diberlakukan bagi pihak swasta maupun perorangan yang memanfaatkan fasilitas publik tersebut untuk kepentingan non-pemerintah. Tujuannya selain menjadikan videotron sebagai sarana informasi, tetapi juga menjadi sebagai aset daerah yang bernilai ekonomi tinggi untuk membiayai pembangunan di PPU.
Baca Juga: LAPSUS: Digitalisasi Pajak hingga Awasi Perusahaan, Kubar Siapkan 12 Strategi Tingkatkan PAD 2027
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Tur Wahyu Sutrisno, mengungkapkan bahwa payung hukum pemungutan retribusi sudah resmi disahkan.
"Dasarnya sudah ada di Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tinggal disosialisasikan kepada stakeholder, termasuk ketentuan pemakaian aset daerah dan retribusinya," kata Tur, Kamis (15/10) lalu.
Aturan baru membedakan secara tegas antara pajak reklame dengan pemanfaatan aset milik Pemkab PPU. Penggunaan videotron akan dibagi berdasarkan peruntukannya.
Seperti kepentingan Pemkab PPU yang digunakan secara gratis untuk publikasi dan informasi pemerintahan. “Sementara pihak swasta atau pribadi akan dikenakan skema retribusi pemakaian kekayaan daerah sesuai ketentuan,” jelasnya.
Saat ini, videotron telah terpasang di beberapa titik vital, antara lain seperti di Kecamatan Waru, Petung, Depan Stadion Panglima Sentik hingga Kawasan depan Kantor Pemkab PPU. Ia menyebutkan, pungutan belum bisa diberlakukan tahun ini karena Pemkab PPU masih mematangkan sosialisasi serta juknis (petunjuk teknis).
“Penerapan secara penuh ditargetkan mulai berjalan pada 2027,” ujarnya.
Terkait besaran potensi PAD yang akan masuk, Bapenda masih menunggu perhitungan resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





